Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi amankan dua Pria berinisial AS alias Ari (25) dan SS alias Udin (35) warga yang sama di Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (13/7) Malam.
Kedua Pelaku diamankan bersama Barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada Media Sabtu (17/7/2021) menjelaskan, Dari hasil interogasi para pelaku mengakui kalau barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua, Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku serta barang bukti tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "Jelas Kasubbag.
Kepada keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun kurungan, "tutup Kasubbag. (hms/Gabe/sl)