Dengan Problem Solving, Polsek Rimba Melintang Selesaikan Pengeroyokan Antar Warga

Rimba Melintang, Suaralira.com -- Dengan Problem Solving, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil selesaikan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi antar warga.
 
Problem Solving Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Ini melalui Bhabinkamtibmas Kepenghulan Lenggadai Hulu, BRIPKA Firdaus Yang di dihadiri oleh orang tua dan Pihak Pertama Arfandi dan Pihak Kedua  Rahmad Zaki dan Cs.
 
Mediasi pengeroyokan yang terjadi Jumat 27 Agustus 2021, Pukul 21.00 WIB, yang terjadi di Jl Lintas Bagan siapi-api Kep Lenggadai hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil ini, di lakukan di Kantor Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Sabtu 28 Agustus 2021 Pukul 21.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan telah dilaksanakan Kegiatan Problem solving dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan barang antar masyarakat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang tersebut. Senin (30/8/2021).
 
"Mediasi dugaan Perkara Tindak Pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan barang antara Pihak Pertama (I) Saudara Arfandi dengan Pihak kedua (II) Saudara Rahmad Zaki, Dkk", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Berhubung Orang tua dari Pihak kedua (II) mendatangi Keluarga Pihak Pertama dan memohon agar permasalahan ini di selesaikan berdamai secara kekeluargaan dan pihak pertama beserta keluarga nya bersedia permasalahan ini di selesaikan dengan cara perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan atau perjanjian, "jelasnya.
 
Adapun bunyi kesepakatan yang telah disepakati, Pihak Kedua meminta maaf kepada pihak pertama  dan pihak pertama bersedia memaafkan pihak kedua, Atas Kejadian tersebut  Pihak kedua bersedia membayar perobatan kepada pihak pertama, Setelah di buat kesepakatan atau perjanjian maka masalah di anggap selesai dan tidak akan mengulangi lagi kepada Pihak kedua atau pihak lainnya, Dan apabila ada salah satu pihak melanggar surat perjanjian  maka dapat di tuntut oleh undang-undang atau Hukum yang berlaku di Indonesia," Terang AKP Juliandi SH, menyudahi. (Hms/J Manik/sl)