Tebingtinggi (Sumut) SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial IL alias Gogo (25), warga Huta III Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pria pengangguran itu ditangkap polisi, Rabu (22/9) sekira pukul 22.30 WIB, di Jl Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 2,5 gram dan berat bersih 1,9 gram yang ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku IL alias GOGO gunakan saat itu", papar Agus Arianto, Jumat (24/9).
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka IL beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasubbag Humas. (Gabe/sl)