PEKANBARU, Suaralira.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 mendatang, akan dibahas dan ditetapkan secara langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Jadi mulai tahun ini, UMK akan dikeluarkan oleh provinsi," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (4/10).
"Kalau tahun kemarin, kita ada timnya. Kita yang menetapkan dulu, baru diusulkan ke gubernur. Kalau sekarang, langsung ditetapkan oleh provinsi," ujarnya.
Meski tak lagi dilibatkan dalam pembahasan dan penetapan UMK, kata Jamal, namun pihaknya akan tetap memberikan saran dan masukan ke Disnakertrans Riau sebelum UMK 2022 ditetapkan.
"Diminta atau tidak diminta, kita tetap akan memberikan saran," ucapnya.
Salah satu masukan yang akan disampaikan tersebut terkait kenaikan UMK 2022. Ada wacana UMK tahun depan diusulkan naik dari besaran UMK 2021 senilai Rp2,997,976.
"Rencana kita akan usulkan kenaikan. Tapi kita pelajari dulu dan kami juga sudah bincang-bincang dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) membahas UMK 2022," tutupnya. (Kominfo/sl)