Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Serangkaian Pengedar Sabu

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan menangkap serangkaian pengedar Narkotika jenis Shabu dari beberapa Lokasi di Kecamatan Kota Kuala Simpang dan di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada hari Jum'at (08/10/2021). 
 
Dari dua lokasi pengggerebekan dan penangkapan, 5 orang tersangka berhasil diamankan. 
 
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK saat konferensi Pers, didampingi Waka Polres Kompol Yusuf Liwardi dan Kasi Humas IPTU Untung Sumaryo saat konferensi Pers dengan Awak Media, di depan Gedung Dhira Bhakti, Mapolres Aceh Tamiang, Senin (11/10/2021). 
 
Dalam konferensi tersebut, Kapolres AKBP Imam Asfali menyebutkan, keberhasilan penangkapan terhadap 5 orang tersangka tindak pidana narkoba, berawal dari penangkapan Yus (41) alias Miing, di Dusun Melur, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang. 
 
"Dari pengembangan penangkapan setelah tertangkapnya Yus (41) warga Dusun Melur, kemudian dilanjutkan ke penangkapan kedua di TKP, Dusun Cut Ti Hawa, Desa Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang. 
 
Selanjutnya Kepolisian kemudian menangkap tersangka Irw (25) alias Iir warga Dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kuala Simpang. 
 
Dan beberapa tersangka lainnya juga berhasil ditangkap, diantaranya, Her (39) alias Adi Jawa warga Dusun Sedar Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang. 
 
Rah (35) alias Penyot warga Dusun Ar-Rahim, Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Dan Nof alias Papong juga warga Dusun Ar-Rahim yang saat ini kelima tersangka tersebut berada dalam tahanan Polisi, "ujar Imam. 
 
Sementara tersangka, Mak (51) alias Atok, warga Cut Tihawa Kecamatan Manyak Payed, sempat melarikan diri yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian", kata AKBP Imam Asfali
 
Dari penangkapan 5 orang tersangka, Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti masing-masing dari tersangka Yus 1 (satu) paket kecil shabu seberat 1,01 gram dan 3 paket kecil seberat 0,21 gram, bersama 1 unit Handphone merk Oppo. 
 
Dari tersangka Ir berhasil disita 2 paket kecil shabu seberat, 0,21 gram. 
 
Dan dari tersangka Rah alias Penyot ditemukan 6 paket kecil sabu seberat 0,48 gram bersama timbangan elektronik hitam merk CHQ. 
 
Sementara dari tersangka Mak alias Atok (red-DPO) yang melarikan diri meninggalkan barang bukti, diantaranya, 4 paket besar sabu dan 3 paket kecil dalam plastik bening, bersama timbangan elektronik warna silver beserta handphone merk Maxtron. 
 
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, kurang lebih seberat  3 ons atau 300 gram sabu. 
 
"Para tersangka dijerat atau disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dengan denda 10 Miliar rupiah", katanya. 
 
"Dari pengungkapan dan pasal yang dikenakan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya, agar tidak terjadi lagi pengedaran narkoba khusus nya Aceh Tamiang", tutupnya. (Tarmizi Puteh/sl)