Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Ketua DPRD, Tumai, para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah, Rayendra Sukarmadji setelah menandatangani KUPA-PPAS Perubahan

Wali Kota & Ketua DPRD Kota Bekasi Sahkan KUPA-PPAS Perubahan

BEKASI (suaralira.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD Kota Bekasi melakukan rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2017, Selasa (03/10).

 

Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menandatangani kesepakatan bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai.

 

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2017 ini, sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, yang diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pertimbangan yang menjadi dasar  melakukan perubahan antara lain : 

 

A. Hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 terdapat koreksi atas asumsi sisa perhitungan anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2016. Dalam APBD 2017, berupa pengurangan nilai SiLPA dari Rp 859,76 milyar pada APBD 2017 menjadi Rp 587,75 milyar pada KUPA PPAS 2017.

 

B. Perkembangan realisasi pendapatan tahun berjalan pada beberapa pos pendapatan daerah yang mengalami perubahan dari target dalam APBD 2017.

 

C. Perubahan dan pergeseran belanja program, dan kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, realisasi kegiatan, perubahan target kinerja dan penyempurnaan administrasi.

 

D. Adanya alokasi bantuan pusat dari Provinsi Jawa Barat maupun lainnya yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada tahun berjalan yang belum tercantum pada APBD 2017 murni dan harus di masukan ke KUPA PPAS 2017.

 

Secara makro, kebijakan perubahan anggaran 2017 yakni komponen pendataan meningkat sebesar Rp 644,71 milyar dari Rp 4,532 triliyun pada APBD 2016, menjadi Rp 5,177 triliyun dalam KUPA PPAS.

 

Perubahan asumsi pendapatan dalam KUPA PPAS sebagai berikut :

 

A. Pendapatan asli daerah dari Rp 1,827 trilyun meningkat sebesar Rp 535,82 milyar menjadi Rp 2,362 triliyun

 

B. Dana perimbangan dari Rp 1,798 triliyun berkurang sebesar Rp 106,2 milyar menjadi Rp 1,692 triliyun.

 

C. Lain-lain pendapatan sah mengalami peningkatan sebesar Rp 215,17 milyar dari Rp 906,96 milyar menjadi Rp 1,122 triliyun.

 

Disamping komponen pendapatan sebagaimana disampaikan, komponen belanja daerah perubahan tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 364,69 milyar yang semula-nya Rp 5,310 triliyun menjadi Rp 5,674 triliyun, kenaikan ini sebesar Rp 441,13 milyar disebabkan bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 248,02 milyar untuk pembangunan infrastruktur.

 

Belanja tidak langsung mengalami pengurangan sebesar Rp 41,06 milyar dari Rp 1,984 triliyun menjadi Rp 1,943 triliyun.

 

Dalam rangka rasionalisasi anggaran mengingat keterbatasan anggaran 2017 dan hasil probity audit oleh BPKP, telah mengajukan permohonan revisi atas keputusan DPRD Kota Bekasi tentang rekomendasi dan persetujuan pembiayaan tahun jamak 2017-2018 meliputi : 

 

Perubahan skema pembiayaan dari tahun jamak menjadi tahun tunggal pada dinas PUPR sebanyak 6 kegiatan. 

 

(oto/sl)