Kajati Aceh, Drs Muhammad Yusuf SH MH, didampingi Aspidsus dan Kajari Aceh Tamiang saat memberi keterangan pers terkait kunjungan kerja kepada para Wartawan, di halaman Kejari Aceh Tamiang, Kamis (14/10/2021).

Ini Kata Kajati Aceh Terkait Penanganan Kasus Korupsi di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,  mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, berdasarkan data yang dimiliki, ada penanganan dan tidak kosong. 
 
Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Drs Muhammad Yusuf SH MH, didampingi Aspidsus dan Kajari Aceh Tamiang kepada Wartawan, usai melakukan pertemuan dengan para Adhiyaksa dalam rangka kunjungan kerja di Kejari Aceh Tamiang, Kamis (14/10/2021) pukul 16.00 Wib. 
 
"Alhamdulillah ada dan tidak zero (0), kami tidak menilai besaran angkanya, nanti sekitar bulan November dan Desember, akan dilakukan evaluasi secara nasional. Makanya kami turun kelapangan (red- Aceh Tamiang), "katanya. 
 
Menurut Kajati Aceh, Drs Muhammad Yusuf, dalam penanganan kasus dugaan korupsi, pihaknya tidak melihat besaran angkanya dan alur kasusnya, tetapi ada tidak penanganan kasusnya. 
 
"Di Aceh Tamiang, apakah penanganan itu ada, ternyata ada, soal alurnya saya tidak merinci, karena yang tau itu Pak Kajari, Kasi Pidsus dan Aspidsus", katanya lagi
 
Lebih lanjut Kajati Aceh mengatakan, kami melihat tahun lalu ada 3 (tiga) kasus, jadi tahun ini menjadi pelajaran tahun lalu. 
 
"Makanya saya turun dengan Aspidsus untuk melihat, jangan laporan aja Aspidsus, laporan itu biasanya kan ada fisiknya, kita mau melihat fisik dan laporannya", katanya
 
"Saya melihat angka saja, karena kami menilai itu dari angka, sekarang kalau zero (0) atau tidak ada kasus Kajari-nya dicopot. Kalau tahun lalu itu bukan dicopot, tetapi digeser atau digerinda lagi,” tegasnya
 
Sementara terkait kunjungan kerjanya di Aceh Tamiang, menurut Drs Muhammad Yusuf mengatakan, selaku Kajati itu merupakan tugas khusus yang berkaitan dengan kepemimpinan, yaitu melakukan pengawasan langsung terkait kondisi maupun kinerja Satker. 
 
Pada intinya pihaknya melakukan pengawasan melekat dan itu wajib dilakukan oleh seorang pimpinan kepada Satuan Kerja diseluruh Kejari di Aceh secara bertahap.
 
"Ada 7 Kejari yang telah kami kunjungi, terakhir Aceh Tamiang dan Langsa, nanti berikutnya kami jagakan daerah Selatan", tutup orang nomor satu di Kejati Aceh itu. (Tarmizi Puteh/sl).