Ilustrasi

Diduga Mantan Kades Bagan Limau Lakukan Pungli Prona

Bagan Limau (Riau), Suaralira.com -- Program pemerintah sudah sangat bagus dan menolong masyarakat kecil terkhusus di Desa Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan Prov Riau yang diatur dengan amanat pasal 19 UU nomor 5 tahun 1980, di tambah dengan INPRES No 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah, kemudian di kukuhkan dengan peraturan mentri No 12 tahun 2017 tentang PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).
 
Namun di Desa Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan Prov Riau malah mengambil kesempatan dengan program PTSL ini yang harusnya gratis malah di kutip mulai dari Rp 900.000, Rp 1.500.000 hingga sampai Rp 2.500.000 yang di pimpin oleh bapak Parsana yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan Prov Riau. 
 
Pantawan awak media suaralira.com saat mengkonfirmasi salah satu warga Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan Selasa (19/10/2021) di kediamannya yang tidak disebutkan namanya mengatakan, "Saya pak sangat kecewa dengan kinerja mantan Kepala Desa Bagan Limau ini, karena menggunakan jabatannya dengan cara menekan kami warganya, kenapa saya katakan demikin, waktu kami membentuk/musyawarah beda dengan hasil dilapangan".
 
Katanya soal dananya, kalau asli penduduk di Bagan Limau Kec Ukui bisa dua kali bayar, alhasil di lapangan saya si paksa bayar Rp 900.000/sertifikat, padahal kita tau kok program ini yaitu PTSL, di jelaskan di situ itu gratis dan tidak dipungut biaya. 
 
Karena syarat mengurus pengajuan PTSL kita miliki kok semua diantaranya, dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanah yang biasa berupa letter C akte jual beli, tanda batas yang terpasang perlu di ingat, Bukti setor Bea perolehan atau surat Hak atas tanah dan bangunan, permohonan atau surat pernyataan peserta. 
 
Yang mirisnya lagi pak ada juga kita dengar kena hingga Rp 2.500.000/sertifikat, jadi kami mau melapor kemanalah, wong kita orang kampung tak tau cara melapor kemana atas kinerja Kepala Desa Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan. 
 
Masih kata sumber yang bisa di percaya, kalau tidak kita desak pak sangat payah di keluarkan sertifikatnya, alasannya luar biasa pak, pokok E ngerilah pak, "pungkasnya. 
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan, awak media suaralira.com beserta pegiat LSM PKRN mencoba mengkonfirmasi mantan Kades Parsana di kediamannya Selasa (19/10/2021) sekira sekitar pukul 21.00 wib malam hari, dan berjumpa langsung dengan mantan Kepala Desa Bagan Limau Kec Ukui Kab Pelalawan. 
 
Saya (Parsana) sebagai mantan Kades Bagan Limau, kalau yang dibilang masyarakat saya itu pak sayapun tidak tau entah bagaimana kebenarannya, sebab semua keputusan berdasarkan musyawarahnya perkelompok-kelompok tani, saya sendiri tidak mengetahui berapa yang di kutip  perangkat-perangkat desa saya. 
 
Namun yang jelas saya sudah beberapa kali di periksa jaksa di Kab Pelalawan, saya terangkan dengan sejujurnya, saya (Parsana) mantan Kepala Desa Bagan Limau Kec Ukui mengajukan 1257 sertifikat, namun semenjak saya menjabat saya sudah bagikan sertifikat kepada masyarakat kurang lebih 240 sertifikat, sisanya yang menjabatlah pak, "pungkas Parsana kepada awak media suaralira.com. 
 
Sementara berbeda pula dengan temuan pegiat LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional), Fajar Sinaga yang juga angkat bicara terkait permainan mantan kades Parsana. 
 
Mantan Kades Bagan Limau ini sudah membagikan kurang lebih 1000 sertifikat, saya punya bukti, jadi tolonglah pak mantan kades berterus terang kepada kita, karena kita akan menjumpai jaksa yang sudah memeriksa bapak sebelumnya, sabab sebelum kita melangkah ke kediaman bapak ini, Kita sudah lebih dulu koordinasi dengan jaksa tepatnya yang kita jumpai kasi intel kejaksaan Kab Pelalawan, namun jaksa yang telah memeriksa mantan pak kades sebelumnya sudah di pindahkan semua, jadi kalau yang baru masih mempelajari, "kata pegiat LSM PKRN kepada mantan pak Kades Bagan Limau. (J Manik/sl)