Satres Narkoba Polres Inhu, Sita BB Capai 30,67 Dikuasai Pria Usia Lanjut Wak Oce

INHU, Suaralira.com -- Aneh aneh aj benar kata orang bahwa Narkotika tidak mengenal usia kini Pria lanjut harus rela berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang diam diam mempunyai bisnis terlarang Narkotika jenis sabu. 
 
Walau usia lanjut  dirinya terkenal di sosmed, Para slotter DHI pasti mengenal wak Oja, youtuber yang selalu mengunggah video pola room terbaru dalam game DHI, namun BN alias wak Oce (55) asal Desa Keritang Kabupaten Inhil baru saja terkenal karena kedapatan mengantongi dan mengedarkan narkoba yang diduga sabu-sabu bahkan lebih terkenal lagi. 
 
Pria usia lanjut tersebut dikenal dengan masyarakat dengan panggilan Wak Oce diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Senin 8 November 2021 sekitar 21.00 WIB didepan sebuah rumah lokasi pasar Sincalang Bunga Tanjung Dusun Pencalang Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal. Dari tangan wak Oce, diamankan 9 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang dengan berat 30,67 gram yang dikuasai olehnya. 
 
Ketika di hubungi Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 14 November 2021 pagi kepada awak media penangkapan wak oce dibenarkan dan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Batang Gansal tersebut.
 
Dikatakan Misran, Rabu 8 November 2021 malam tim opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diwilayah Kecamatan Batang Gansal, tepatnya disekitar pasar Sincalang Bunga Tanjung sering terjadi transaksi narkoba ternyata wak oce diantaranya. 
 
Berdasarkan quick respond, Kasatres Narkoba Polres Inhu bergerak cepat dibawah pimpinan Iptu Agi Vidata Kataren SSos beserta tim opsnal Satres Narkoba langsung turun kelapangan. Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama lengkap dengan ciri-cirinya. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor polisi.
 
Pria usia lanjut yang mengaku berinisial BN alias wak Oce ternyata mengantongi sebuah dompet kecil yang berisi 3 paket sabu-sabu ukuran sedang siap edar. Kemudian didalam jok sepeda motor, ditemukan sebuah tas, ketika diperiksa, tas itu berisi 6 paket sabu-sabu ukuran besar, 5 pack plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik dan benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu layaknya kelas bandar. 
 
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu, handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan sepeda motor tanpa plat Nopol," pungkas Misran sembari menyebutkan jika saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya guna menpertanggung jawabkan perbuatanya. (Pras/sl)