Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

TELUK KUANTAN, Suaralira.com -- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing amankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG als APUAK (35) yang beralamat di Lubuk Ambacang dan FB als DANDI (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan. Kedua orang Pelaku tersebut diamankan ditempat  berbeda. Pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kab Kuansing- Riau sekira pukul 15.30 wib, sedangkan FB (24) di amankan di rumahnya sekira pukul 16.30 wib Selasa (02/11/2021).
 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi, Kamis (4/11/21) membenarkan penangkapan tersebut serta mengatakan "Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang di amankan di tempat berbeda," Ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH kepada Media. 
 
Saat diamankan, pelaku DG als APUAK (35) yang diduga tampa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sedang berada  diatas sepeda motor, Selanjutnya Personil langsung menyetop kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan. 
 
Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi  masyarakat   bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Ganja. 
 
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengungkapan terhadap yang di duga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama DG Als Apuak di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. 
 
Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu di dapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang, atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku FB di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB. 
 
Dari pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram,uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal, 1 (satu) helai calana pendek warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold. 
 
Dari pelaku DG (35)  barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, Kedua pelaku DG dan FB di amankan berselang satu jam bersama barang bukti yang ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti di amankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba.
 
Sedangkan kepada kedua pelaku atas perbuatannya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun," jelas Kasat Narkoba. (Hms/J Manik/sl)