ROHIL, Suaralira.com -- Gagal berupaya mengelabui petugas dengan melemparkan Sabunya di kotak rokok Surya, seorang kepala tukang berhasil di bekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil. Kamis 25 November 2021 Pukul 14.00 WIB.
Kepala tukang berinisial RSR alias Sukma Tukang 47 tahun, alamat Desa Bagan Tanjung Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, ini diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Bintang Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di samping SPBU Bagan Siapiapi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Ini.
Ya, diawali dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kasat Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan Tim Opsnal yaitu Bripka Dedi Novendra dan Brigadir Aseng untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Di TKP Tim Opsnal melihat seseorang yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan pada saat di datangi dan di lakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan apapun, namun pada saat tempat sekitar dilakukan penggeledahan, sekitar 5 meter dari terlapor di temukan 1 buah kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Setelah di tanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik temannya yaitu saudara Feri yang berhasil melarikan diri, dan dari keterangan terlapor narkotika tersebut di dapatkan dari saudari Muna dengan cara saudara Feri yang membelinya. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti berupa 1 paket Sabu 1 buah kotak rokok Surya, dan setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dugaannya di jatuhkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)