Pasaman (Sumbar) Suaralira. Com Kegiatan Pengadaan tanah sangat penting bagi program pemerintah. Pengadaan tanah juga sudah menjadi program unggulan karena dibutuhkan dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional.
Hal itu disampaikan oleh, kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan kanwil BPN Prop. Sumbar, Yuhendri Yakub, S.SiT, MH saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Kegiatan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan Kabupaten Pasaman tahun 2021, di Aula Kantor setempat, Kamis (21/10/2021).
Yuhendri mengatakan, sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum/publik ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tentunya selaku penyelenggara pengadaan tanah maka kita harus melaksanakannya," ujar Yuhendri yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ardinal Yulti usai kegiatan sosialisasi tersebut.
Dia juga menyebutkan, ada beberapa asas dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yaitu pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.
Kata Yuhendri, adapun tujuan dari UUCK itu antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
"Jadi spiritnya yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan lain sebagainya, teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Intinya adalah bagaimana saat ini mempercepat penciptaan lapangan kerja," terangnya.
Yuhendri juga menegaskan, arti penting pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian atau konektivitas, mendukung kesejahteraan rakyat, dan mendukung kemudahan berinvestasi.
Jadi pengadaan tanah sangat strategis dan harus dikerjakan dengan baik tanpa terjadinya suatu kesalahan," tambahnya.
Menyesuaikan UUCK, Yuhendri mengatakan adanya beberapa hal baru dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 ini. "Kalau sebelumnya kita banyak regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) ada lima bahkan, Peraturan Menteri (Permen) juga banyak. Pada UUCK ini kita mengumpulkan menjadi satu PP, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ardinal Yulti menjelaskan, kegiatan sosialisasi Pengadaan Tanah Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman tahun 2021 ini merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan oleh Kementerian ATR BPN RI melalui kantor wilayah.
Dalam pelaksanaannya kata Ardinal kegiatan sosialisasi ini dianggarkan pada DIPA anggaran kantor pertanahan kabupaten Pasaman tahun 2021 ini.
"Makanya kegiatan hati ini kita tujukan untuk memberikan pencerahan, utamanya kepada pejabat penyelenggara dalam pengadaan tanah di daerah ini, " katanya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Asisten I Pemkab Pasaman, Kabag hukum, Kabag Aset, Dinas perikanan, PDAM, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat serta undangan lainnya(Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Ketua Terpilih Diharapkan Fokus Menata Pengkaderan
GUBERNUR LIRA APRESIASI MUSWIL PEMUDA LIRA RIAU KE-I
Sabtu,27 Februari 2021
Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Anggota BPK Rizal Djalil
Rabu,25 September 2019
KPK Harus Awasi Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi
Selasa,27 November 2018
Pelaksanaan Vaksinasi Usia 06 - 11 Tahun Kembali Ditinjau Bupati Asahan
Kamis,13 Januari 2022
KPK Tetapkan Lagi 3 Tersangka Proyek Pembangunan Gedung IPDN
Kamis,13 Desember 2018
Ketua TP. PKK Kabupaten Tanam Bunga Di Sepanjang Jalan Kota Kisaran
Rabu,26 Januari 2022
KPK Tahan Dua Tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumut
Kamis,17 Januari 2019
Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Senin,17 Januari 2022
Kabag Keuangan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Firman Diperiksa Kejati Riau
Rabu,16 Agustus 2023
Kejati Riau Terima SPDP Wabup Bengkalis
Kamis,06 Februari 2020
Berita Sebelumnya
Bawaslu Riau Taja Training of Trainer Saksi Paslon Kepala Daerah, Ini Yang Diharapkan...
Sabtu,23 November 2024
Rezita Ingatkan Dan Ajak Kepada Pendukungnya Tanggal 27 Nopember 2024 "Coblos No.3'
Sabtu,23 November 2024
Nikmati Sarapan Pagi Babinsa Koramil 01/Rengat Jalankan Komsos Bersama Masyarakat Desa Binaan.
Sabtu,23 November 2024
Tingkatkan kewaspadaan Guna Cegah Terjadinya Kejahatan Babinsa Sambangi Warga Binaanya
Sabtu,23 November 2024
Lakukan Interaksi Di Desa Binaan Babinsa Lakukan Komsos.
Sabtu,23 November 2024
Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Sabtu,23 November 2024
Kabag Ops Polres Tebingtinggi Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada
Sabtu,23 November 2024
Kepala SMA 4 Pekanbaru Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau
Jumat,22 November 2024
Kapolda Sumbar: AKP Dadang Gunakan 9 Peluru Menembak AKP Ulil Riyanto
Jumat,22 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa