Musirawas (Sumsel) Suaralira.com – Komitmen Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Musirawas, Polda Sumsel, memang benar-benar dilaksanakan. Hal ini terbukti seakan tak pernah kenal lelah semakin gencar dilakukan.
Teranyar, Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas, Gagalkan Peredaran Barang Haram Seberat 1,34 gram. Barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini berhasil ditemukan saat melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba yakni Ependi Als Pen warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, Kamis (09/12/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
“Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 184 /XII/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 09 Desember 2021 “, ujar Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dirilis Bagian Humas, Jumat (10/12/2021).
Dijelaskan, penangkapan pria berusia 46 tahun ini, bermula petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku ditempat kejadian perkara (TKP), kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutkan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 (delapan) plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pyrek dan 1 (satu) buah korek api gas dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk Penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun “ pungkasnya. (tulentino/sl).
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Satreskrim Polres Mura Amankan Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba
Sabtu,11 Desember 2021
-
Redaksi
Berita Terkait

Jembatan Aek Titi Andor Amblas, Warga Berinisiatif Bangun Jembatan Darurat
Senin,16 Maret 2020

Delapan Warga Sergai Positif Covid-19, 1 di Antaranya Meninggal Dunia
Jumat,28 Agustus 2020

Pemkab Aceh Tengah bahas pemetaan masalah bidang pertanian
Kamis,13 Agustus 2020

DIDUGA AKIBAT BANJIR DAN LONGSOR, BELASAN RUMAH RATA DENGAN TANAH
Kamis,14 Mei 2020

Polsek Bandar Khalifah Gelar Patroli Rutin dan Dialogis Bersama 3 Pilar
Selasa,02 Maret 2021

Jalur Perlintasan KA di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi Ancam Keselamatan Pengendara
Minggu,31 Oktober 2021

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Sosial Subsidi BBM Kepada Pengemudi Ojek
Jumat,11 November 2022

Polres Tebingtinggi Libatkan 76 Personil Dalam Operasi Keselamatan Toba Tahun 2021
Senin,12 April 2021

Herizon Di Sambut Hangat Panitia Pilwana Nagari Aia Manggih Selatan.
Kamis,27 Oktober 2022
Bangun 4 Pilar di Sekolah
Kamis,08 Juni 2017
Berita Sebelumnya

Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia Kedepan
Minggu,27 Juli 2025

Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH
Minggu,27 Juli 2025

Cuaca Yang Tidak Menentu Babinsa Ingatkan Warga Supaya Tetap Waspada
Minggu,27 Juli 2025

Diduga Pungli, Kutipan Retribusi Pasar/Pekan Kamis Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Raja Asahan Rp 20.000
Minggu,27 Juli 2025

Kebersamaan Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa Kuantan Babu Semakin Akrab Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Liburpun Terus Jalin Keakraban,Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara Malam Grand Final Bujang Dan Dara Kab.Ibhu Tahun 2025.
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Kader Posyandu Ke -12 Tahun 2025
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar Untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan
Minggu,27 Juli 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa