Satreskrim Polres Mura Amankan Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

Musirawas (Sumsel) Suaralira.com – Komitmen Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Musirawas, Polda Sumsel, memang benar-benar dilaksanakan. Hal ini terbukti seakan tak pernah kenal lelah semakin gencar dilakukan.

Teranyar, Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas, Gagalkan Peredaran Barang Haram Seberat 1,34 gram. Barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini berhasil ditemukan saat melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba yakni Ependi Als Pen warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas, Kamis (09/12/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

“Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 184 /XII/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 09 Desember 2021 “, ujar Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dirilis Bagian Humas, Jumat (10/12/2021).

Dijelaskan, penangkapan pria berusia 46 tahun ini, bermula petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku ditempat kejadian perkara (TKP), kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutkan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 (delapan) plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pyrek dan 1 (satu) buah korek api gas dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Status tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun “ pungkasnya. (tulentino/sl).