PEKANBARU, Suaralira.com -- Menguapnya aroma busuk kasus Perampokan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD 2015, sepertinya akan membongkar Aktor dibalik peristiwa hukum tersebut.
Beberapa tahun yang lalu publik sudah disuguhkan dengan ditahannya 2 (dua) orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, akibat kasus tersebut dan saat ini mereka sudah menginap di Lapas Sukamiskin Bandung, namun hingga saat ini, Kamis (21/10/2021) Misteri kasus tersebut masih dalam tanda tanya.
Bahkan menurut dari beberapa sumber yang akurat, kasus tersebut telah mengorbankan salah satu mantan Ketua DPRD Provinsi Riau a/n: H Suparman SSos MSi, yang diputus bersalah, padahal dalam fakta persidangan, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) itu sama sekali tidak menerima aliran uang dari peristiwa hukum tersebut.
Siapa Aktor Utama dibalik kasus Perampokan APBD Riau 2014 dan RAPBD 2015 ?
Pertanyaan itu selalu menjadi konsumsi publik, karena sejatinya perjalanannya dimulai dari kehadiran Suwarno, salah satu bagian Keuangan Pemprov Riau, diduga kuat utusan dari Gubernur Riau pada saat itu, H Annas Maamun.
Setelah terjadinya kesepakatan, Suwarno hadir dan bertemu dengan Riki Hariansyah. Pertemuan itu terjadi di Basemant Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Sesuai dengan fakta persidangan, ternyata Suwarno membawa dan memberikan uang tunai sebesar lebih kurang 800 juta rupiah kepada Riki Hariansyah.
Setelah itu Riki Hariansyah, Kirjauhari dan HM Johar Firdaus, yang pada saat itu merangkap sebagai Ketua Tim Pembentukan Provinsi Riau Pesisir menerima uang 800 juta rupiah dengan pembagian untuk 3 orang.
Berjalannya waktu, mereka bertiga intens melakukan pertemuan, hingga akhirnya Aroma Busuk atas peristiwa hukum tersebut tercium oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga akhirnya H Annas Maamun sebagai Gubernur Riau ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus tersebut, namun sampai berita ini dimuat, status Annas Maamun belum juga menemui kejelasan, dilanjutkan atau disenyapkan?!
Terpisah, ditemui pada saat berada di salah satu ruang pemeriksaan Mapolres Pelalawan, Kota Pangkalan kerinci, Aktivis Larshen Yunus sebagai Ketua GAMARI katakan, bahwa seharusnya Polisi maupun KPK panggil dan periksa Riki Hariansyah, karena dari rentetan perjalanan kasus itu, Rikilah Anggota Dewan yang terlebih dahulu menerima uang lebih kurang 800 juta rupiah dari Suwarno, bagian keuangan Pemprov Riau.
"GAMARI meminta dan memohon, sebelum Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat kami Layangkan, Polisi maupun KPK mesti panggil dan periksa Riki Hariansyah, karena sampai saat ini belum jelas status hukumnya. Kami menduga kuat, Riki Hariansyah adalah Aktor dibalik kasus ini", tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya berharap Polisi dan KPK benar-benar menghadirkan keadilan atas kasus tersebut, bekerjalah dengan Profesional dan Proporsional.
"Tolong kami pak Polisi maupun pihak penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera menindaklanjuti temuan kami ini. Bahwa kami yakin dan percaya, Riki Hariansyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada saat itu adalah Aktor dibalik terjadinya kasus tersebut, tegakkan Supremasi Hukum" tutur Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau itu pastikan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Riau maupun ke Gedung KPK di Jakarta, agar misteri kasus tersebut segera terbongkar, sesuai dengan semangat Presisi bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi. ***(sl)