INHU (Riau), Suaralira.com -- Lagi lagi Jajaran Polsek Batang Gansal terpaksa mengamankan 4 orang pelaku judi jenis kartu Remi Song, karena aktifitas judi ini sudah meresahkan masyarakat setempat.
Polsek Batang Gansal bertindak, akhirnya empat pelaku judi song itu, yakni DVD (35), HDR (49), SRH (42) dan WSM (34) dibekuk unit Reskrim Polsek Batang Gansal disebuah warung dipinggir jalan Lintas Timur Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal, Senin( 4/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, kepada awak media Rabu 6 Januari 2021 membenarkan diringkusnya empat pelaku judi kartu remi jenis song di wilayah Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Dijelaskannya, Senin ( 4/1/2021) siang, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S Tr K mendapat informasi dari masyarakat jika ada sebuah warung di Desa Talang Lakat yang sering dijadikan tempat bermain judi kartu remi jenis song .
Dari laporan tersebut Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Aipda Sianturi SH bersama personel Reskrim Polsek Batang Gansal untuk lakukan penyelidikan kelapangan.
Ternyata benar, disebuah warung pinggir jalan, ada lima orang laki-laki yang asyik bermain judi kartu remi.
Saat dilakukan penggrebekan disebuah warung tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pemain judi, namun 2 orang lagi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan masuk kedalam kebun serta semak belukar.
Meski sempat dikejar, keduanya berhasil lolos, tapi identitas mereka sudah dikantongi.
Ketiga pelaku mengaku telah bermain judi kartu remi dengan barang bukti 3 kotak kartu Remi dan uang tunai Rp 225 ribu yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.
Selain mengangkut 3 orang pelaku judi, polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yang telah mengetahui atau menyaksikan tindak pidana judi tersebut dan menyediakan tempat untuk berjudi.
"Tersangka sebanyak 4 orang, sedangkan dua tersangka lainnya terus diburu karena identitas mereka sudah kita kantongi," ucap Misran tutup wawancaranya. (prs/sl)