PEKANBARU, Suaralira.com -- Pelaksanaan Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri kota Pekanbaru, terhadap objek bangunan ruko 7 (tujuh) pintu yang berlokasikan Jl Datuk Setia Maharaja kota Pekanbaru, berdasarkan penetapan PN Pekanbaru No 35/PEN.PDT/Eks.PTS/2015/PN Pekanbaru sesuai Putusan Perkara No 20/PDT.G/2011/PN.PBR Jo No 52/PDT/2012/PTR Jo No 925 K/PDT/2013 antara Budi Gunawan lawan Suripto Dkk berujung Kisruh dan diduga tidak sesuai prosedur. Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan pantauan awak media sebelum pelaksanaan eksekusi dan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri, terhadap objek 7 (tujuh) bangunan ruko yang diduga milik Suripto Dkk selaku tergugat tidak terdapat dilokasi plang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pemberitahuan terhadap masyarakat yang menempati ruko tersebut sebagai tempat usaha bahwasanya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Sebelum pihak Pengadilan melakukan eksekusi, Erick Filemon Sibue SH MH dan Gland Yan Nussy SH SSos MSi yang diduga selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk (Tergugat) membacakan akan isi putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan SHM Nomor 1772, atas nama Gunawan SU no 2247/2008 tanggal 7 November 2008 batal, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri menghargai Putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan eksekusi sementara waktu agar Suripto Dkk melalui kuasa hukum dapat memperoleh kepastian hukum kembali.
Namun tindakkan yang dilakukan Erick Filemon Sibue SH MH dan Gland Yan Nussy SH SSos MSi selaku Kuasa Hukum Suripto Dkk tidak diindahkan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap melaksanakan eksekusi usai membaca pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Hendri SH selaku Eksekutor.
Kekisruhan terjadi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, melalui Hendri Ruspianto SH Jurisita membaca pelaksanaan eksekusi yang tidak dapat menghadirkan oknum yang bernama Sidik sebagai batas objek perkara, serta tidak dapat menghadirkan pihak BPN dan membacakan SHM 1772 milik Gunawan yang sudah dinyatakan pihak PTUN Pekanbaru batal berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Gland Yan Nussy SH SSos MSi.
Dalam pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru, Gland Yan Nussy SH SSos MSi yang dijumpai awak media dilokasi eksekusi mengatakan : "Kita diawal sebelum pelaksanaan eksekusi, pada prinsipnya tidak pernah menghalang pelaksanaan eksekusi, namun kita sudah menyampaikan hasil PTUN yang membatalkan SHM 1772 secara Hukum yang dijadikan pelaksanaan eksekusi, jadi dasar hukum atau dimana legal standing pelaksanaan eksekusi akan SHM 1772 sudah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru.
Sementara Erick Filemon Sibue SH MH : "Kami menduga telah terjadinya mafia-mafia Peradilan, dimana tidak adanya transparan dan keadilan yang dilakukan oleh PN Pekanbaru, langkah selanjutnya kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya.
Dipenghujung Gland menegaskan, Bahwa Tidak selamanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat melakukan eksekusi, termasuk salah satu contohnya batas tidak sesuai tidak dapat dilakukan eksekusi namun dipaksakan. (sl)