Terkait Kasus Penganiayaan, Polsek Bangko Damaikan Secara Kekeluargaan

PEKAITAN, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Bangko Berhasil Damaikan Secara Kekeluargaan Kasus Penganiayaan, Selasa (15/12/2020).
 
Polsek Bangko lakukan problem solving (pemecahan masalah) terhadap warganya di pekaitan yaitu mendamaikan secara kekeluargaan  atas kejadian tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama yang terjadi pada hari selasa tgl 15 Desember 2020 sekira jam 22:00 WIB di Jl H Nurdin Kep Pekaitan Kec Pekaitan Kab Rohil, tepatnya di jalan lintas pesisir kubu. 
 
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh "FC" Als FAJAR BIN IMERUDIN (16 Thn), "HS" Als INDRA BIN ADENAR (17 Thn), "P" Als PITRA BIN SAFRI A (16 Thn), "MH" Als ARIS BIN SAHRONI (18 Thn), terhadap korban an SYAFREA ALS REZA BIN ISMAIL (22 Thn). 
 
Setelah di pertemukan keluarga kedua belah pihak baik dari para pelaku dan keluarganya dan si korban serta keluarganya juga sehingga terjadilah perdamaian secara kekeluargaan tersebut.
 
Dalam poin poin perdamaian itu menyatakan bahwa :
- Dari para pihak tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
- Pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban dan kepada siapapun.
- Tersangka dan korban beserta keluarga berjanji tidak akan saling balas dendam di kemudian hari.
- Apabila para tersangka dan korban melanggar perjanjian tersebut maka yang melanggar bersedia dituntut berdasarkan hukum berlaku.
 
Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa tidak semuanya tindak pidana harus di proses secara hukum, ada klasifikasi klasifikasi yg dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Polri pada dasarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dari pada di selesaikan secara hukum, "imbuhnya. (hms/J Manik/sl)