MUSIRAWAS | Suaralira.com Pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Desa Sukamana tahun anggaran 2021 diduga bermasalah karena menyimpang dari petunjuk teknis.
Hal ini diungkapkan oleh M.Yusuf pendamping Teknis( PD teknis) untuk wilayah kecamatan STL Ulu kabupaten Musirawas, saat ditemui awak media ini pada Senin 3/1/2022 dikediamannya.
Menurut Yusuf, pada tahun anggaran 2021 Desa Sukamana melakukan kegiatan pembagian Dana BLT tahap tiga yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan rincian rumah tangga sasaran penerima 80 warga miskin untuk satu bulan yaitu bulan desember. Namun dalam pelaksanaan dan penyaluran dana tersebut diduga tidak sesuai aturan alias menyimpang dari petunjuk teknis,tuturnya .
Diungkapkan oleh Yusuf pembagian uang untuk warga kurang mampu itu pada Rabu 29 Desember 2021 bertempat dikantor Desa Sukamana dengan jumlah penerima 80 warga miskin yang setiap penerima masing-masing Rp 300 ribu Rupiah sesuai petunjuk pelaksanaan.
Namun sayangnya pada pelaksanaan pembagiannya diduga asal asalan. Seperti tidak melibatkan para pendamping Desa dan pihak terkait yang terlibat. Seperti pihak babinsa maupun dari babinkamtibnas selaku pihak yg menyaksikan dan pengamanan. "Seharusnya kami pendamping diundang, paling tidak satu orang pendamping desa, entah itu PLD ataupun PD, sementara kegiatan ini tidak diundang, "katanya.
Sebagaimana telah diamatkan dalam Undang- undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan mengacu pada permendes nomor 13 tahun 2021 tentang pendoman penggunaan Dana Desa bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, dan tentu harus melibatkan Pendamping Desa serta pihak terkait sesuai aturan yang telah ditetapkan, terangnya.
Tak hanya itu, menurut Yusuf, pihak desa telah mengganti nama-nama warga penerima pengganti (KPM) tanpa musyawarah. Seharusnya pergantian nama-nama itu melalui musyawarah Desa yang dihadiri BPD dan perangkat desa serta yang tak kalah pentingnya para pendamping baik PLD juga PD, "artinya kepala Desa telah melanggar aturan , karena tidak sesuai prosedur, ujar M.Yusuf.
Ditambahkan lagi, menurut M. Yusuf kegiatan tersebut tanpa ada undangan resmi baik itu pendamping maupun pihak terkait dan mirisnya lagi pembagian dana tersebut dipimpin oleh istri Kepala Desa, yang semestinya pambagiannya dilakukan oleh kepala Desa bukan ibu kepala Desa dan ini tentu akan menjadi preseden buruk dikalangan masyarakat. Katanya.
Selain itu, meskipun kepala Desa berhalangan lanjut Yusuf, kepala Desa bisa menunjuk pihak lain misalnya dalam hal ini bisa digantikan sekretaris Desa yang memimpin kegiatan tersebut dan dihadiri serta disaksikan para perangkat juga pendamping Desa. Katannya.
Karena itu kedepan ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa khususnya yang ada di wilayah kecamatan STL. ulu bila ingin melaksanakan kegiatan pembagian BLT ataupun kegiatan lain terkait penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan regulasi yang ada. intinya setiap pembagian Dana Desa kepala Desa harus melibatkan dan menghadirkan para pendamping, PLD maupun PD, tak cuma itu setiap pelaksanaan kegiatan penggunaan uang Negara tersebut juga harus dihadirkan Oleh pihak kecamatan, babinsa, dan babinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya, harapnya.
Kepala Desa, Ari Anggara saat dikonfirmasi pada Senin, 3 januari 2022 saat sedang berada kantor camat terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa pada saat pembagian BLT dirinya sedang tidak berada di Desa, karena sedang mengikuti acara pelatihan di Palembang. Dalam ini menurutnya tidak ada yang dilanggar sebab pada saat akan dilaksanakan pembagian dirinya sedang tidak berada di Desa karenanya ia memerintahkan sekretaris Desa untuk mengundang semua pihak terkait.
Namun ketika ditanya terkait keterlibatan isterinyanya dalam pembagian Dana BLT yang diduga asal asalan tersebut dia berkelit." Ya pada saat itu saya sedang di Palembang dan saya sudah perintahkan sekdes untuk Kasi ungangan , ini ada W.A nya, kelitnya. (Rls/ tulentino/Sl).
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Wakapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polres Tebing Tinggi
Selasa,01 Oktober 2024
PROYEK ADD / DD DESA POSHANGIT TENGAH KEC.WONOMERTO DIKERJAKAN ASAL JADI
Sabtu,31 Agustus 2019
Data Statistik Sektoral, Diskominfo Gelar FGD
Rabu,21 Agustus 2019
Ratna Mahmud Resmikan Kantor Partai Berkarya Musi Rawas
Kamis,01 Oktober 2020
Wali Kota Terima Audensi Pengurus PABSI Sumut
Jumat,07 Februari 2020
Kota Tebing Tinggi Menjadi Tuan Rumah STQH Ke 16 Sumut
Kamis,14 Februari 2019
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Gelar Lomba Balita Sehat
Kamis,11 Juli 2019
Polres Tebing Tinggi Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024
Senin,11 November 2024
Wakil Bupati Pasaman Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pasaman
Rabu,01 Desember 2021
Bupati dan Wabup Hadiri Pengantar Tugas dan Penyambutan Kajari Sergai
Selasa,05 November 2019
Berita Sebelumnya
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
Babinsa Cek Serta Komonikasi Langsung Dengan Peternak Guna Cegah PMK, Ini Penjelasanya
Kamis,21 November 2024
Tingkatkan Hasil Produksi Tanaman Padi Babinsa Berikan Motivasi Dan Edukasi Petani Padi
Kamis,21 November 2024
Wadah Babinsa Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Warga Binaannya Dilihat Dari Giat Komsos
Kamis,21 November 2024
Anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Ingatkan Masyarakat Cegah Karhutla Dalam Patroli dan sosialisas
Kamis,21 November 2024
Polres Tebing Tinggi dan Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
Kamis,21 November 2024
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap DS Pelaku Pencurian di Klenteng
Kamis,21 November 2024
Kecamatan Kota Kisaran Timur Dan Kecamatan Kota Kisaran Barat Gelar Pengajian Akbar
Selasa,19 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa