Pembagian BLT Desa Sukamana Diduga TIdak Sesuai Juknis

MUSIRAWAS | Suaralira.com Pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Desa Sukamana tahun anggaran 2021 diduga bermasalah karena menyimpang dari petunjuk teknis.

Hal ini diungkapkan oleh M.Yusuf pendamping Teknis( PD teknis) untuk wilayah kecamatan STL Ulu kabupaten Musirawas, saat ditemui awak media ini pada Senin 3/1/2022 dikediamannya.

Menurut Yusuf, pada tahun anggaran 2021 Desa Sukamana melakukan kegiatan pembagian Dana BLT tahap tiga yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan rincian rumah tangga sasaran penerima 80 warga miskin untuk satu bulan yaitu bulan desember. Namun dalam pelaksanaan dan penyaluran dana tersebut diduga tidak sesuai aturan alias menyimpang dari petunjuk teknis,tuturnya .

Diungkapkan oleh Yusuf pembagian uang untuk warga kurang mampu itu pada Rabu 29 Desember 2021 bertempat dikantor Desa Sukamana dengan jumlah penerima 80 warga miskin yang setiap penerima masing-masing Rp 300 ribu Rupiah sesuai petunjuk pelaksanaan.

Namun sayangnya pada pelaksanaan pembagiannya diduga asal asalan. Seperti tidak melibatkan para pendamping Desa dan pihak terkait yang terlibat. Seperti pihak babinsa maupun dari babinkamtibnas selaku pihak yg menyaksikan dan pengamanan. "Seharusnya kami pendamping diundang, paling tidak satu orang pendamping desa, entah itu PLD ataupun PD, sementara kegiatan ini tidak diundang, "katanya.

Sebagaimana telah diamatkan dalam Undang- undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan mengacu pada permendes nomor 13 tahun 2021 tentang pendoman penggunaan Dana Desa bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, dan tentu harus melibatkan Pendamping Desa serta pihak terkait sesuai aturan yang telah ditetapkan, terangnya.

Tak hanya itu, menurut Yusuf, pihak desa telah mengganti nama-nama warga penerima pengganti (KPM) tanpa musyawarah. Seharusnya pergantian nama-nama itu melalui musyawarah Desa yang dihadiri BPD dan perangkat desa serta yang tak kalah pentingnya para pendamping baik PLD juga PD, "artinya kepala Desa telah melanggar aturan , karena tidak sesuai prosedur, ujar M.Yusuf.

Ditambahkan lagi, menurut M. Yusuf kegiatan tersebut tanpa ada undangan resmi baik itu pendamping maupun pihak terkait dan mirisnya lagi pembagian dana tersebut dipimpin oleh istri Kepala Desa, yang semestinya pambagiannya dilakukan oleh kepala Desa bukan ibu kepala Desa dan ini tentu akan menjadi preseden buruk dikalangan masyarakat. Katanya.

Selain itu, meskipun kepala Desa berhalangan lanjut Yusuf, kepala Desa bisa menunjuk pihak lain misalnya dalam hal ini bisa digantikan sekretaris Desa yang memimpin kegiatan tersebut dan dihadiri serta disaksikan para perangkat juga pendamping Desa. Katannya.

Karena itu kedepan ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa khususnya yang ada di wilayah kecamatan STL. ulu bila ingin melaksanakan kegiatan pembagian BLT ataupun kegiatan lain terkait penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan regulasi yang ada. intinya setiap pembagian Dana Desa kepala Desa harus melibatkan dan menghadirkan para pendamping, PLD maupun PD, tak cuma itu setiap pelaksanaan kegiatan penggunaan uang Negara tersebut juga harus dihadirkan Oleh pihak kecamatan, babinsa, dan babinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya, harapnya.

Kepala Desa, Ari Anggara saat dikonfirmasi pada Senin, 3 januari 2022 saat sedang berada kantor camat terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa pada saat pembagian BLT dirinya sedang tidak berada di Desa, karena sedang mengikuti acara pelatihan di Palembang. Dalam ini menurutnya tidak ada yang dilanggar sebab pada saat akan dilaksanakan pembagian dirinya sedang tidak berada di Desa karenanya ia memerintahkan sekretaris Desa untuk mengundang semua pihak terkait.

Namun ketika ditanya terkait keterlibatan isterinyanya dalam pembagian Dana BLT yang diduga asal asalan tersebut dia berkelit." Ya pada saat itu saya sedang di Palembang dan saya sudah perintahkan sekdes untuk Kasi ungangan , ini ada W.A nya, kelitnya. (Rls/ tulentino/Sl).