Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek 1 Rumah di Bagan Siapi-api, 2 Tersangka Ini di Ciduk

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Sat Narkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Usaha Kepenghulan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, 2 tersangka berhasil di Ciduk.
 
2 tersangka bernama Suar (35 tahun) seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan Suryadi (31 Tahun) warga Jalan Utama Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Barat. Diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa serbuk cristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar jam 12.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. (Minggu, 9/1/22) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil itu.
 
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini ada menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan guna menangkap pelaku. 
 
Setelah dilakukanlah penggerebekan disebuah rumah yang diduga dihuni oleh saudara Suar, ditemukan didalam rumah tersebut ada 2 orang laki laki yaitu bernama Suar dan saudara Suryadi. 
 
Terlihat seorang laki yang diketahui bernama Suar ada membuang 1 kaleng bulat merk Milton dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 pipet kecil yang ujungnya runcing terbuat dari plastik. 
 
Dari hasil interogasi, saudara Suar mengakui memang membuang 1 kaleng bulat merk Milton tersebut. Selain itu terlihat juga saudara Suryadi ada membuang 1 kotak rokok merk Sampoerna dan kemudian dibuka dan didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi plastik plastik bening berbagai ukuran, 1 kaca pirex dan 1 buah pipet. 
 
Dari pengakuan keduanya bahwa mereka mengakui bahwa ada bersama-sama menjual sabu yang disuruh oleh Emi. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah keduanya dan hasilnya, ditemukan 1 plastik  hitam dan setelah dibuka berisi bungkusan plastik kosong, 2 unit timbangan digital, beberapa buah Pipet, dan 1 bungkus berisi 1 pecahan butir diduga pil ekstasi. Selanjutnya Tim Opsnal membawa Suar dan Suryadi beserta semua barang bukti ke Polres Rohil," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang Bukti yang dibawa dari saudara Suar yaitu 1 Kaleng bulat merk MILTON, yang didalamnya berisikan antara lain 1 plastik besar diduga narkotika jenis sabu,2 plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kecil dari plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 kantong plastik warna hitam, yang didalamya terdapat, 1 bungkus plastik berisi 1 pecahan butir diduga pil ekstasi, Beberapa plastik kosong berbagai ukuran, 4 buah pipet ukuran besar yang ujungnya runcing berbagai ukuran dan 2 unit timbangan digital.
 
Sementara barang bukti dari saudara Suryadi, 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat, 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat plastik plastik bening berbagai ukurang, 1 kaca pirex, 1 pipet yang ujungnya runcing terbuat dari plastik," jelas AKP Juliandi SH, lagi.
 
Adapun hasil tes Tes urine tersangka saudara Suar negatif, tapi saudara Suryadi positif mengandung Amphetamin. Seterusnya tentu dipersangkakan kepada mereka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)