DPD PPWI Sultra Sorot Kinerja Pemko Kendari Terkait IMB

KENDARI (SULTRA), suralira.com - Menyoal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kendari, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sorot Walikota dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari, Sabtu, (05/02/2022)
 
Wakil Sekretaris III PPWI Sultra, Manton mengatakan, terkait hal itu diduga di Kota Kendari banyak pelaku usaha, baik itu pelaku usaha rumah Kost, rumah makan dan usaha lainnya diduga tanpa mengantongi IMB. Bahkan 'kata dia' banyak pengembang rumah BTN atau dikenal dengan kata developer yang diduga juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau atas perubahan undang-undang yang disebut PBG.
 
"Kami menduga banyak pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB atau tidak sesuai syarat didalam perubahan undang-undang yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tandasnya sambil berharap tindak tegasnya dari Pemko.
 
Sementara itu Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengatakan kepada suaralira.com di tempat terpisah, "Pemerintah Kendari diminta serius serius dalam pengelolaan penerbitan IMB. Namun dalam hal informasi yang didapat tersebut, pihaknya akan melakukan investigasi dan jika ada temuan akan kita tindak lanjuti ke proses laporan," tuturnya.
 
Karena kami menilai hal ini sudah menentang aturan, sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Dimana juga Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
La Songo lanjut menjelaskan, bahwa perubahan aturan tersebut adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara telah kita ketahui bersama bahwa, aturan soal PBG ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
 
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dan itu tertulis didalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, tutur La Songo yang juga selaku Ketua Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI-Sultra),
 
Masih 'La Songo', aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Dan setiap orang atau pelaku usaha yang ingin membangun atau mendirikan bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.
 
Untuk diketahui, fungsi bangunan yang dimaksud adalah fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus. Dan itu juga diatur didalam Pasal 5 Ayat 5 menjelaskan bahwa, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. termasuk dalam fungsi khusus. 
 
Aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
 
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1, ulas La Songo.
 
Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran kata La Songo, mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. 
 
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 
 
Dan penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG,
pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, serta perintah pembongkaran bangunan gedung.
 
PP 16/2021 ini juga mengatur soal izin mendirikan bangunan yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum berlakunya PP 16/2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
 
"Kami berharap kepada Pemerintah Kota Kendari yakni Walikota, Sekda maupun Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari agar menindak tegas dan membongkar bangunan yang diduga tanpa IMB atau PBG, katanya sambol menutup perbincangan.
 
Sementara itu dari pihak pemerintah kota sendiri saat dimintai keterangan terkait harapan diatas, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. "Awak media suaralira.com belum berhasil mewawancarai Walikota atau Sekda setempat, serta pihak terkait. (karmin/sl)