Puluhan Gram Barang Bukti, Darmek Diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Personil Satres narkoba Polres Tebingtinggi Meringkus seorang terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial DM alias Darmek (39) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari pelaku petugas menyita 89,29 gram diduga sabu.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M YunusTarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, Jumat (11/2) mengatakan, pelaku diringkus Kamis (3/2) sekira pukul 16.25 WIB oleh petugas, sesuai pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku P, yang menerima barang bukti diduga sabu dari seseorang yang bernama DM, Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan meringkus DM.
 
Selain sabu diamankan juga barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, dari pelaku DM, "ujarnya.
 
Saat di interogasi tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut sambung Agus, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
 
"Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke SatNarkoba untuk proses sidik lanjut. Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009," tutup Kasi Humas Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)