Gerak Cepat, Pembunuh Uus Berhasil Diungkap Sekitar 6 jam Oleh Tim Gabungan Opsnal Narasinga

Suaralira.com, Inhu – Luar biasa hanya sekitar 6 jam Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Sadis yang yang menimpa gadis dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten I dragiri Hulu.
 
Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat,Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu,Jumat (29/12/2023)
 
Dijelaskan Kapolres, berawal Apri adi ingin melakukan pengecekan terhadap rumah dikarenakan pemilik rumah berpergian keluar kota Pekanbaru untuk berlibur sekitar hari pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 19.50 WIB, Apri Adi berkeliling mengecek rumah milik Tri Anggraini alias Anggi di Jalan Ahmad Yani Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu
 
Setelah mengelilingi rumah tersebut tepatnya berada dibelakang rumah tersebut dirinya melihat ada terpal warna putih sedikit seperti menutupi gundukan , bersangkutan membuka secara perlahan terpal tersebut dengan menggunakan kakinya. 
 
Alangkah terkejutnya Adi melihatnya “Ternyata yang terlihat adalah kepala manusia, kemudian yang bersangkutan berlari ke arah depan rumah tersebut untuk meminta pertolongaan,warga sekitar. 
 
Apri Adi menjerit untuk meminta pertolongan bertemu dengan seorang anggota kepolisian Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan depan rumah tersebut dan langsung menyampaikan bahwa dirinya telah menemukan seseorang yang diduga sudah tidak bernyawa lagi dibelakang rumah milik Anggi,”ujarnya.
 
Mendengar ucapan yang disampaikan oleh Adi kepada anggota polisi tersebut anggota polisi tersebut langsung menghubungi Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Sudarma Wijaya SH, lalu menghubungi serta berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Jufri SH atau aduan Adi tersebut. 
 
Dari hasil laporan anggotanya tersebut Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan kepada Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu agar segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona S.Ik, M.Si untuk berkoordinasi dengan Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim beserta Tim Identifikasi Polres Inhu.
 
Atas koordinasi Kapolsek Pasir penyu satuan “Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim beserta Tim Identifikasi langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP terhadap seseorang yang ditemukan sudah tidak bernyawa tersebut,hasil olah TKP, ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan yang diketahui bernama Usnul Hasanah alias Uus (13).
 
Atas diketahui identitas korban ternyata anak perempuan tersebut merupakan anak hilang dan tidak pulang kerumah sejak hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan ayah korban Jumari ke Polsek Pasir Penyu pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB. 
 
Atas dugaan pelaku terhadap pembunuhan tersebut dan telah mengantongi identitas pelaku, Kapolsek Pasir Penyu dan Kasat Reskrim memerintahkan kepada gabungan tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim dan Anggota Polsek Pasir Penyu untuk penyelidikan dan pencarian terhadap diduga pelaku Farul Rozi alias Ozi.
 
Pencarian dilakukan Tim Opsnal Narasunga “Kemudian sekira pukul 00.30 WIB didapat informasi bahwa tersangka pelaku berada disebuah rumah di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan,selanjutnya Tim Opsnal di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu bersama Kasat Reskrim berangkat menuju Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut. 
 
Senin (25/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB tim telah menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Expan Air Kuning RT.004 RW.004 Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan,gabungan Tim Opsnal tidak  yang buang waktu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”paparnya.
 
Dugaan tersangka di tangkap langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa kenal dengan korban Uus dan tersangka telah mengakui bahwa dirinya telah membunuh dan menghilangkan nyawa korban pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah.. 
 
Kapolsek Pasir penyu dan gabungan Tim Opsnal Narasunga langsung memboyong pelaku untuk dimasukkan dijeruji besi mendekam untuk mempertanggung  jawabkan perbuatanya"tutup Kapolres Inhu Dalam Konfrensi pers nya. (Pras/sl)