Batas Pelaporan 3 Hari Lagi, KP2KP Pasir Pengaraian Himbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Rokan Hulu, Suaralira.com – Dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian menghimbau seluruh masyarakat yang sudah memiliki  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi agar segera melaporkan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
 
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian, Mohamad Amir menyampaikan kepada media ini Senin (28/3) bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi akan segera berakhir 3 hari lagi yaitu Kamis tanggal 31 Maret 2022, sehingga seluruh masyarakat Wajib Pajak diharapkan memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
 
“Masyarakat Wajib Pajak  dapat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 secara online tepat waktu menggunakan e filling  melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login  dari manapun dan kapanpun selama 24 jam sehingga tidak harus datang ke kantor pajak. Pelaporan secara online ini memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak dengan status sebagai karyawan yang dapat menggunakan SPT 1770 S untuk yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 juta atau 1770 SS bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun dibawah 60 juta. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha menggunakan SPT 1770.”, jelas Amir.
 
Lebih lanjut Amir menjelaskan bagaimana cara menggunakan e-filling, bagi Wajib Pajak yang baru pertama menggunakan e-filling Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak  yang dapat digunakan untuk pelaporan elektronik di DJP Online. Permohonnan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang atau KP2KP Pasir Pengaraian.
 
“Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut." Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.”
 
“Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”, jelas Amir.
 
Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.” “Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”, jelas Amir.
 
Untuk memberikan layanan terbaik kepada Wajib Pajak KP2KP Pasir membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor dan diluar kantor yang sudah berjalan mulai awal Maret 2022. Untuk minggu ini layanan diluar kantor akan diadakan di Aula Kantor Kecamatan Tambusai (29/3), Pos Pajak Ujung Batu di Aula Kantor Kecamatan Ujung Batu (30/3) dan di Aula Kantor Desa Bangun Jaya (30/3) mulai pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.
 
Diharapkan Wajib Pajak Orang pribadi dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga terhindar dari denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (Darbi/sl)