INHU, Suaralira.com -- Jambret asal Jambi akhirnya di bekuk oleh Satreskim Polres Indragiri Hulu (Inhu)dan Polsek Seberida yang telah melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang wanita berprofesi guru belum lama ini.
Peristiwa ini terjadi terjadi diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang dialami MH (31) seorang guru, warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, Sabtu 19 Maret 2022 lalu sekitar pukul 15.20 WIB sore.
"Pelaku, DS (23) warga Tebo Provinsi Jambi berhasil diringkus di ruas Jalintim depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Pematang Reba, Sabtu 19 Maret 2022 pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Rabu 30 Maret 2022 malam kepada awak media.
Dikatakannya, kejadian itu bbermuka saat korban sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Skydrive dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BM 4825 VB pulang mengajar dari pondok pesantren Samsudin menuju rumahnya. Namun tanpa disadari, korban tidak sadari kalau dirinya sudah diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor merek Honda Verza.
Ketika tersangka melancarkan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tas warna pink milik korban langsung dijambret oleh pengendara sepeda motor itu, terkejut dan meronta korban hampir jatuh, untung saja pegangannya pada stang cukup kuat dan berusaha mengejar pelaku hingga simpang PT KAT, namun pelaku telah menghilang, sementara korban berhenti mengejar dan masuk ke areal SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Kejadian yang dialami,korban langsung menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, sebab isi tas cukup banyak diantaranya, buku tabungan beberapa bank, kartu ATM, beberapa kartu identitas lainnya, STNK sepeda motor, handphone android merek Vivo, uang tunai sekitar Rp 250 ribu dan beberapa barang berharga lainnya dengan total kerugian lebih kurang Rp 3,2 juta.
Korban yang saat itu mengenal ciri-ciri dan jenis kendaraan yang gunakan oleh pelaku turut diberikan dan disampaikan korban ketika melapor, kemudian Kapolsek Seberida, AKP Hendrix SH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM terkait kasus itu dan Kasat Reskrim mengintruksikan tim Jatanras Polres Inhu memback up unit Reskrim Polsek Seberida bersama-sama turun lapangan dan memburu pelaku.
Tim bergerak cepat dengan menyisir Jalintim hingga ke wilayah Kecamatan Batang Gansal, kemudian kembali lagi ke wilayah Kecamatan Seberida dan terus menuju wilayah Kecamatan Rengat Barat. Tiba tiba tim melihat pelaku sekitar pukul 15.30 WIB, diwilayah Rengat Barat, tim melihat seorang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti dilaporkan korban.
Tim tidak gegabah dan terus mengikuti pergerakan pengendara sepeda motor itu, hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menghentikan pengendara sepeda motor itu, tepatnya didepan TMP Kelurahan Pematang Reba. Ketika digeledah, tim menemukan tas korban yang isinya masih lengkap.
Pelaku tersebut yakni Pengendara sepeda itu mengakui telah menjambret korban, mengejutkan lagi, pelaku juga mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi serupa diwilayah hukum Polres Inhu dan wilayah Polres Inhil. Selanjutnya tersangka dan semua Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya untuk sementara pelaku mendekam di dinginya jeruji besi. (P4as/sl)