Tebingtinggi, Suaralira.com -- Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang berinisial AS Alias BUYUNG, AS Alias WAKWAU dan RKN pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 22.00 wib di Jl Danau Singkarak Lk I Kel Padang Merbau Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan pipet-pipet plastik runcing, 3 (tiga) buah mancis, Uang tunai sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam biru, 1 (satu) buah talam alumunium kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 580.000, (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan 6 (enam) lembar slip bukti transfer uang dan 1 (satu) unit handphone handphone samsung warna putih merah dan 1 (satu) buah kunci besi kamar kos milik RKN.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah kosan RKN di Perumahan Griya Mutiara Indah Jl Mutiara Kel Pabatu Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan setibanya ditempat tersebut dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing dan 2 (dua) buah mancis lalu petugas menanyakan kepada AS Alias BUYUNG, AS Alias WAKWAU dan RKN milik siapa semua barang-barang yang ditemukan petugas tersebut, lalu AS Alias BUYUNG, AS Alias WAKWAU dan RKN mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik mereka.
Lalu petugas membawa AS Alias BUYUNG, AS Alias WAKWAU dan RKN dan barang-barang yang ditemukan kekantor sat narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. (Hms/Gabe/sl)