SuaraLira.com, Lombok Tengah (NTB) - Menindaklanjuti adanya laporan terkait kasus dugaan pencurian TOA di Dusun lancing Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa dugaan pencurian itu, terjadi pada Rabu (27/04) sekitar pukul 16.00 Wita.
Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, setelah mendapat laporan langsung bertindak cepat. Atas laporan tersebut, aparat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat pria terlapor yaitu inisial MR (41), DM (29), SR (22), MZ (32), yang sama sama beralamat di Dusun Lancing Desa Mekar Sari.
Pemanggilan keempat terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/166/IV/2022/NTB/Res.Loteng, tanggal 28 April 2022. Dari keterangan saksi Mirase (41) warga Dusun Lancing, Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Dimana saksi merupakan ketua BPD Desa Mekar Sari mengatakan bahwa memang benar telah mengusulkan kepada Pihak Tampah Hill untuk membantu menyumbang pengadaan sound system di tiga dusun.
Tiga dusun itu yakni Dusun Tampah, Dusun Pendem dan Dusun Lancing. Sementara sumbangan sound system itu baru di realisasi pada Selasa 26/04/2022 dengan harga 10 juta rupiah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama STrK menyampaikan, kejadiannya pada Rabu (27/04) sore. Peristiwa itu terjadi dI Mushala Nurul Iman Lancing, Desa Mekar Sari.
Semula Toa itu dilakukan perbaikan yang awalnya sudah diturunkan oleh DM dan kawan-kawan selaku Security Villa Tampah Hill sekaligus Imam Masjid dan Muktamir Masjid. Namun dari masyarakat terjadi kesalah pahaman dengan menanggapi peristiwa tersebut merupakan perintah dari Pihak Villa Tampah Hill.
Akan tetapi kenyataanya bahwa perbaikan tersebut bukan merupakan perintah dari Villa Tampah Hill melainkan inisiatif dari DM dan kawan-kawannya. Dengan alasan untuk memperbaiki Toa tersebut setelah mendapat dana bantuan dari Villa Tampah Hill.
Selanjutnya terlapor DM selaku Imam dan muktamar Masjid langsung memperbaiki TOA dengan dibantu oleh Tekhnisi atas nama R yang beralamat di Dusun Mentoro Desa Kateng Kecamatan Praya Barat. Atas saran dari R, Toa yang akan diperbaiki harus diturunkan sehingga DM menurunkan Toa tersebut.
Untuk sementara Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah Toa warna Putih berukuran besar dan sebuah amplifier warna hitam merk Exser MC UTO.
Atas kesalah pahaman tersebut Kapolres Lombok Tengah memerintahkan kepada Kapolsek Praya Barat yang didampingi Danramil Praya Barat turun ke Lokasi. Sesampai di lokasi kejadian untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang terjadinya kesalah pahaman tersebut.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Lebih-lebih saat bulan suci ramadhan dan warga masyarakat diharapkan dapat menahan diri untuk sama-sama menjaga Kondusifitas. (humas polres/ rus/ sl)