TELUK KUANTAN,SUARALIRA.COM- Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap, dan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial YH Alias I, 45 tahun, di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (05/06/2022) sekira pukul 22.25 wib malam.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB, Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat reskrim.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap" terang Kasat.
Terhadap Pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar kasat menutup keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing
(Ind/sl)