Ket Fhoto : Inilah saat dilakukan mediasi pemilik warung remang-remang dengan aparat pemerintah dan Polsek Tanah Putih.

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Melalukan Razia di Warung Remang-remang

Suaralira.com, TANAH PUTIH (Rohil-Riau) -- Menyikapi adanya laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Tanah Putih bersama jajaran Koramil 02 dan pemerintah Kelurahan Banjar XII, serta Satpol PP melakukan razia di warung remang-remang yang berada di daerah Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. 
 
"Razia dilakukan tim opsnal Polsek Tanah Putih pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 23.30 Wib kemarin," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (9/6/2022).
 
Juliandi menerangkan, bahwa setidaknya ada sekitar tiga sampai empat warung remang yang dirazia oleh tim Opsnal Polsek Tanah Putih. "Pada razia itu ada sekitar 14 wanita penghibur, lalu dibawa ke Polsek Tanah Putih untuk dilakukan pembinaan," kata Juliandi.
 
Lanjut Juliandi, kuat personil yang turun kelapangan pada saat melakukan razia itu yakni, Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi SSos MM, Danramil 02 Tanah Putih Lettu Cba (K) Karnilawati, Lurah Banjar XII M. Alpi Syahrin Ridhoman SSTP MSi, Kasi Trantib Rafli SSos, Kanit Samapta Akp Zulhainan SH, Kanit Lantas Akp Tri Adiyatmika SH MH, Panit I Binmas Iptu R Sinaga, Panit II Binmas Iptu Mariono, Panit I Samapta Iptu Yoskar, Personil Polsek Tanah Putih, Personil Danramil 02 Tanah Putih, Satpol PP Kabupaten Rohil.
 
"Selama giat razia dilakukan, keadaan aman dan terkendali," terang Juliandi.
 
Terpisah Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi SSos MM menambahkan, bahwa dari hasil mediasi pihaknya bersama dinas sosial serta pemilik warung ada beberapa perjanjian, yaitu boleh buka usaha namun tidak dibenarkan menyediakan wanita penghibur, tidak menyediakan minuman keras, dan tidak menyediakan narkoba.
 
"Selain itu juga membatasi volume musik, terlebih tidak boleh menghidupkan musik pada saat waktu orang menunaikan sholat, dan paling lama warung boleh buka sampai pukul 00.00 Wib," ujar Daud Sianturi.
 
Daud Sianturi menambahkan, bahwa sekitar 14 orang wanita penghibur yang sempat dibawa ke Polsek Tanah Putih, setelah dilakukan pembinaan lalu dipulangkan ke alamat nya masing - masing sesuai dengan KTP. 
 
"Semoga dengan giat dilakukan ini, kedepan tidak adalagi keluhan masyatakat, dan daerah kita kedepannya semakin kondusif," harap Kompol Daud Sianturi.
 
Terpisah, Penggawa LAMR Rohil H Jumawan SH mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi atas razia dan langkah dilakukan Polsek Tanah Putih, Koramil 02 Tanah Putih dan aparat desa liannya. "Semoga saja daerah kita ini bisa semakin aman, tertib dan damai kedepannya," tutup H Jumawan. (Hms/J Manik/sl)