Suaralira.com, BAGANSIAPIAPI (Riau) -- Seorang nakhoda kapal, K (37) diamankan bersama tiga Anak Buah Kapal (ABK) yakni A (25), JI (31) dan T (22), diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang.
Keempatnya yang merupakan warga Labuhan Batu, Sumut tersebut diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan terkait dengan aktifitas yang dilakukan dalam hal pengunaan alat tangkap Trawl atau pukat Harimau.
Hal itu merupakan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK menerangkan terungkapnya tindak pidana perikanan tersebut, saat adanya nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL untuk melakukan penangkapan ikan mengunakan Pukat Layang, pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Sekira pukul 10.30 WIB pelapor dan saksi sampai ke laut tepatnya di lokasi Bubu Terlanjur dan melabuhkan jaringnya, sekira pukul 12.30 WIB, pelapor dan saksi mengangkat jaringnya, selanjutnya melabuhkan jaringnya lagi dan mengangkat hasil tangkapan jaringnya lagi, sampai pukul 13.30 WIB mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan," kata Juliandi, Senin (20/6/2022) kepada awak media.
Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi, selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.
"Nahkoda mengatakan bahwa berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis Trawl Mini, selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh maka terhadap jaring diputuskan," ujar Juliandi. Selanjutnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (Hms/J Manik/sl)