Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Sempat menjatuhkan barang bukti, seorang buruh panen sawit diduga pengedar sabu berhasil di bekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Minggu (26/6/2022). Pukul 21.00 WIB.
Buruh berinisial DD alias Dedi (22 Tahun)
warga Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanan Putih, dibekuk petugas di daerah Bencah Seribu Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Dan Seberat 4,65 gram barang bukti sabu yang ditemukan ikut disita.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (28/6/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, tersebut.
Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan di lakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Kemudian berdasarkan informasi yang di dapat tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade SH memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH, untuk melakukan pengintaian," ungkap AKP Juliandi.
Lalu, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan, pada saat dilakukan penggeledahan badan terlapor sempat menjatuhkan plastik bening, kemudian setelah di tanyakan apa yang di jatuhkan tersebut terlapor mengatakan bahwa yang di jatuhkannya ialah narkotika jenis sabu.
Setelah itu terlapor yang berinisial DD alias Dedi tersebut mengakui bahwa dirinya akan mengantarkan narkotika milik inisial Gndrg, atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu.
Barang Bukti yang dibawa, 2 plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening narkotika jenis sabu dan Uang tunai Rp 50.000,- telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine. Dan selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)