Pasaman (Sumbar) Suaralira.Com - Korupsi dan Korupsi terus terjadi di tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Pasaman, uang negara seperti uang oknum kepala sekolah sendiri. Ironis sekali di zaman sekarang.
Saat tim berkunjung ke SDN 17 Padang Gelugur,mencari informasi atas tindak tanduk mantan kepala sekolah yang berinisial M. Informasi dari pihak sekolah mengatakan, kami di suruh membeli pot bunga plastik, atas perintah atasan terpaksa kami membelinya.RKAS dan RAB hanya kepandaian mantan kepala sekolah itu sendiri.
Berdasarkan berita Global id 9 April 2023 dengan judul "Mantan Kepala Sekolah Sdn 17 Padang Gelugur diduga lakukan Mark Up Dana Bos Tahun 2023"atas berita tersebut tim mencoba mengulas kembali keuangan negara yang telah ditilap (Mengelapkan) Oknum Kepsek inisial M tersebut.
Menurut keterangan M ia mengakui diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman mengenai Dana Bos yang ia tilap
Aturannya M wajib mengembalikan uang negara dalam 60 hari. Setelah surat Bupati yang ia terima.Tentu ada batas waktu pengembalian uang yang ditilap yaitu tanggal 14 bulan ini. Nampak nya M memperkaya diri dengan cara cepat yaitu dengan menilap Dana Bos yang informasinya sebesar Rp.± 17 juta.
Sementara Korwil Padang Gelugur, Syafri.Spd juga mengungkapkan, hal yang sama jika persoalan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Sekarang kita patut berbanga untuk pencairan dana Bos setiap bulan sesuai kebutuhan sehingga peluang untuk korupsi bisa diminimalisir. kalau zaman dahulu pencairan dua kali dalam setahun tentunya peluang untuk korupsi sangatlah besar.
Berdasarkan konfirmasi kepada saudara mukhlis selaku wartawan Global.id mengatakan, uang negara yang di korupsi belum dikembalikanya dan itikad baiknya tidak ada sampai berita ini terbit. (Fauzan)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita