Sidang Paripurna DPRD Meranti, Pengambilan Keputusan Pemberhentian Ketua

Suaralira.com, Meranti -- DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan agenda yang sedikit berbeda yakni pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024.
 
Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/7/2022) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD.
 
Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024 sekaligus pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, dan juga pengumuman penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti. 
 
Dikatakan Iskandar, rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui surat Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022 tanggal 8 Juli 2022, perihal pengajuan pergantian antar waktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Menindak lanjuti surat tersebut, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Musyawarah telah mengagendakan Rapat Paripurna dan sebelumnya juga telah dilakukan rapat bersama seluruh fraksi yang digelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Iskandar Budiman, Senin (11/7/2022) siang. 
 
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD tercantum dalam Pasal 37 menyatakan bahwa untuk pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmiannya," kata Iskandar Budiman. 
 
Agenda selanjutnya yang dilaksanakan yakni pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, sekaligus pengumuman penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
 
Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan Dewan.
 
"Maka berpedoman pada Surat dari DPD Partai Amanat Nasial, nomor : PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka dengan ini Kami umumkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan saudara Ardiansyah, "ungkapnya. 
 
Selanjutnya, Iskandar Budiman mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pasal 41 menyatakan bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. 
 
"Setelah sidang diskors 1x10 menit, pemilihan ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, maka kami umumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah saudara H Khalid Ali, sebagai ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan saudara Iskandar Budiman, sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya. 
 
Sebelumnya, penggantian Ardiansyah sebagai ketua DPRD dikarenakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengeluarkan surat Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Surat keputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada tanggal 30 Juni 2022. (Sang/sl)