Suaralira.com, Meranti -- Dalam rangka pencegahan dan mitigasi pelanggaran, Polda Riau melalui Bidang Propam Selasa (26/7/2022), melakukan kegiatan pembinaan etika profesi kepada personel Polres Kepulauan Meranti.
Giat yang diisi dengan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) dan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut berlangsung di ruang rapat utama Mapolres Kepulauan Meranti, jalan lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Turut hadir dalam giat itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Para Kabag, Kasat, Kasi dan puluhan perwakilan personel Polres.
Adapun tim dari Bid Propam Polda Riau, yakni Kasubbid Wabprof AKBP R FIRDAUS SH, Kasi Wastahti BNNP Riau Mira Berita Maharama SH, Kasubbagrohjashor Bagwatpers RO SDM Kompol David Richardo SIK, Kaur Binetika Subbid Wabprof Kompol Nurhayati, Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Kompol Murfi Manurung SH, serta Kanit Riksa Subbid Provos Ipda Selamat P Hutahaean SH.
Kapolres AKBP Andi Yul dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada tim dan peserta giat tersebut.
"Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan kepada tim Bid Propam Polda yang telah melakukan sosialiasi dalam rangka memberikan pembinaan etika profesi bagi para personel Polres Kepulauan Meranti. Ini merupakan giat penting bagi kita semua," ucapnya.
Dikesempatan itu, AKBP Andi Yul menjelaskan tentang geografis wilayah hukum Polres kepulauan Meranti yang notabenenya merupakan daerah yang berpulau-pulau.
Meski demikian, sebutnya, para personel Polres tetap dapat melaksanakan tugas dengan maksimal secara bersama, sehingga mendapatkan beberapa penghargaan dari Kapolda Riau.
Kemudian, dimintanya kepada seluruh personil agar mengikuti kegiatan dengan serius. Sehingga, apa yang disampaikan tim dari Polda dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Tentunya terkait dengan apa yang boleh dan tidak dilakukan oleh personel.
Sementara itu, Kasubid Wabprof Polda Riau, AKBP R Firdaus SH, dalam arahannya terkait etika profesi Polri menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar personel tidak melakukan pelanggaran. Sehingga, Polri lebih dicintainya oleh masyarakat.
Mengingat jelasnya, sering terjadi pelanggaran oleh personel, seperti narkoba, asusila, penyalahgunaan kewenangan, disersi dan pungli.
"Untuk itulah pembinaan melalui jasmani dan rohani serta sosialisasi sangat penting dilakukan secara rutin kepada personel. Termasuk memberikan implementasi agar dalam melakukan tindakannya, para personel selalu berpedoman Tribrata dan Catur Prasetya," ujarnya.
AKBP R Firdaus juga mengingatkan tentang peraturan internal yang mengikat anggota Polri, seperti halnya normal hukum disiplin, norma kode etik Polri, dan norma hukum tindak pidana.
"Bagi personel yang melakukan pelanggaran, maka diterapkan sanksi administrasi dan etika," tegasnya.
Untuk diketahui, jegiatan pembinaan etika profesi Polri itu di isi dengan penyuluhan narkotika oleh Kasi Wastahti BNNP Riau Mita Benita Maharama SH dan pemaparan terkait disiplin anggota Polri oleh Kanit Riksa Subbid Provos Ipda Selamat P Hutahaean SH.
Dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Riau Kompol Murfi Manurung SH dan pemaparan dari Kasubbagrohjashor Bagwatpers Ro SDM Kompol David Richardo SIK terkait pembinaan personil, serta pemaparan materi tentang rehabilitasi, pembinan dan pemilihan profesi oleh Kasubbbag Rehab Pers Kompol Nurhayati SH. (Sang/sl)