Pemkab Kuansing Berikan Bantuan 86 juta di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Adakan Subuh Barokah, Pemkab Kuansing Berikan Bantuan 86 juta di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Kuantan Hilir,Suaralira.com -Pemerintah Kabupaten Kuantan Singini mengadakan subuh berjamaah di Masjid Ar Rahman desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pada Rabu (10/08) Subuh.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Kuantan Singingi Drs. Suhardiman Amby. Ak. MM tampak didampingi oleh Sekretaris Daerah Dedi Sambudy. SKM. MKES,  kepala Baznas Kuansing Chaidir Arifin, Anggota DPRD Maspar Nasrum, Camat Kuantan Hilir Seberang, Para kepala Dinas serta Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Diacara tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat Kecamatan Kuantan Hilir Seberang khususnya jama'ah Masjid Ar Rahman Desa Limau Sundai.

Diantara bantuan yang diberikan antara lain Rumah layak huni untuk masyarakat kecamatan Kuantan Hilir atas nama Jafar, Bantuan kepada Panti Jompo Serta perlengkapan Ibadah bagi Jamaah Masjid Ar Rahman Desa Limau Sundai.

Dalam sambutanya, Plt. Bupati Kuantan Singingi Drs. Suhardiman Amby. Ak. MM menyampaikan kepada Masyarakat kecamatan Kuantan Hilir seberang agar hati-hati memperjual belikan tanah.
" kami minta masyarakat Kuantan Hilir Seberang jangan memperjual belikan tanah yang tidak jelas asal usul dan surat-suratnya menghindari pelanggaran hukum nantinya" Ujar Suhardiman.

Dijelaskan Plt. Bupati, proses pembuatan surat-surat yang sah dapat di buat di Desa hingga Kecamatan.
"Surat tanah bisa berasal dari imas tumbang kemudian SKT di Kantor Desa lalu SKGR di Kecamatan, itulah proses pembuatan Surat tanah yang sah" Jelas Suhardiman.

Kedepan Suhardiman Amby berharap adanya pertemuan antara Perangkat Adat, perangkat Desa, Perangkat Kecamatan dan ATR/BPN untuk membahas permasalahan tanah.
"Kedepan kami minta seluruh stak holder agar permasalahan tanah kedepan mendapatkan solusi, dan kami harap perangkat LAD bisa memberikan Tanah kepada cucu kemenakan namun hanya bersatus Hak Pakai" Tutup Suhardiman.

(Ind/sl/ab)