Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Satreskrim Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria muda berinisial Wan MRF alias Fauzi (18) yang mengapung diarel parit perkebunan kelapa sawit dusun teluk durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu-Rokan Hilir pada Sabtu 16 Juli 2022.
Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Subiarto A Tampubolon yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Banjar Nahor SH, Penasehat Hukum Tersangka Selamat Sempurna Sitorus SH, Tim Inafis dan tersangka FH Alias Wawan saat digelar halaman depan kantor Satreskrim Polres Rokan Hilir. Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan rekontruksi yang dilaksanakan hari ini dihalaman Satreskrim Polres Rokan Hilir sebagai TKP pengganti dan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, AKP Juliandi mengungkapkan, ada 24 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut, Mulai dari tersangka FH melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala bagian depan korban ketunggul kayu dan tersangka membuang jasad korban kedalam parit hingga tersangka melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor KLX milik korban. jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, Motif tersangka ini menghabisi nyawa korban karena sakit hati ucapan korban saat menagih hutang sejumlah 2.500.000 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka dirumahnya.
Berdasarkan rekonstruksi dilakukan dengan tujuan menguji keterangan tersangka FH Alias Wawan serta para saksi dilapangan. "Pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)