Suaralira.com, Panipahan (Riau) -- Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis JOKER SLOT 123 disalah satu rumah kontrakan diwilayah Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Terduga pelaku diketahui berinisial J Alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang diamankan pada Minggu, 14 Agustus 2022 Sekira Pukul 21,00 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Selasa (16/8/2022), penangkapan tersangka J Alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa dirumah kontraknya sering dijadikan transaksi penjualan koin situs Judi Online jenis permainan JOKER SLOT 123.
Dari informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Saham Manurung beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki (kesendirian nya) sedang main Joker sloot 123 di dalam rumah kontrakannya.
Saat pengamankan tersangka di TKP, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16, Uang tunai senilai Rp. 324.000, 1 (satu) buah buku Expedisi merk merk Standard yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online. Ujarnya AKP Juliandi.
Berdasarkan keterangan tersangka J ini membenarkan kalau dirinya menjual koin jenis JOKER SLOT123 selama 2 (Dua) bulan yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888 dan tersangka mengakui klau ia sebagai bandar diwilayah tersebut.
Kemudian tersangka beserta barang buktinya turut diamankan ke Polsek Panipahan, guna untuk diperiksa lebih lanjut dan atas perbuatan tersangka lakukan dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Hms/J Manik/sl)