SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika, Dua DPO

Suaralira.com, Kuansing (Riau) -- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang  laki-laki yang berinisial JP als J, 38 tahun dan TW als C, 28 tahun di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (15/08/2022) sekira pukul 16.00 wib.
 
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata SIK MSi, melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Iwan Siagian SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 16.00 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JP als J  di depan bengkel dan TW als C dan didalam rumahnya di desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya," ungkap IPDA Iwan. Selasa (16/8/2022).
 
Dari hasil penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki JP als J didepan bengkel didesa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singjngi yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) perangkat alat hisap shabu atau bong dan kaca pirex, dari keterangannya bahwa ia menerima narkotika jenis shabu dari TW als C, setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 16.30 wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap TW als C yaitu didepan sebuah rumah Desa Muara Langsat kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi berikut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam dompet dalam rumah TW als C  dan berdasarkan hasil introgasi, TW als C  mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari inisial I (DPO).
 
“Kemudian Tim opsnal melakukan pencarian terhadap I (DPO) yang mana TW als C juga mengakui bahwa sebelum dilakukan penangkapan ia telah memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) akan tetapi baru ditransfer sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian pada saat pengembangan terhadap I (DPO) yaitu sekira pukul 20.00 wib di  desa Sungai Buluh kecamatan Singingi Hililr Kuansing, akan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama inisial R (DPO) suruhan I (DPO) ia berhasil melarikan diri , dan meninggalkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terlebih dahulu oleh TW als C  yang mana narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh TW als C adalah benar miliknya yang telah ia pesan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut", jelas IPDA Iwan.
 
Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka  JP als J dan TW als C adalah ; 1 (satu) perangkat alat isap shabu atau bong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 5.18 ( lima koma delapan belas ) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna kuning," ungkap IPDA Iwan.
 
"Terhadap pelaku JP als J dan TW als C akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup IPDA Iwan dalam keterangannya. (Hms/J Manik/sl)