Suaralira.com, PEKANBARU -- Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini Selasa (16/8/2022) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyoroti sekaligus mempertanyakan terkait Progres Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kasus Mobil Dinas Pemkab dan SPPD Fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu disampaikan Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus melalui Sekretaris dan salah satu unsur Wakil Ketua bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Miftahul Syamsir, selaku Sekretaris KNPI Riau dirinya pastikan, bahwa perkara Tipikor tersebut wajib jelas ujung pangkalnya. Penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Riau harus tegak lurus, profesional dan tentunya PRESISI.
"Kami berharap, agar Laporan terkait kasus tersebut Berjalan sesuai dengan mestinya, proses pengembalian unit Mobil yang dilakukan beberapa pekan yang lalu mestinya dijadikan sebagai temuan, bahwa terhadap Laporan itu memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau wajib PRESISI. Jangan sampai publik disakiti, cukup kasus Kematian Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo saja yang melukai institusi Polri maupun hati masyarakat" ungkap M Syamsir.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua KNPI Riau bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juga ikut berkomentar.
Bagi Saipul Nazli Lubis, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Mobil Dinas dan SPPD Fiktif di DPRD Rohil harus dijadikan Atensi bersama. Saipul menegaskan, tak ada tempat bagi Aparat yang Bersyubahat melakukan Korupsi di negeri ini.
"Tolong kami Pak Kapolda Riau, jangan sampai kami surati lagi Mabes Polri untuk lakukan Supervisi terhadap Laporan tersebut. Kami yakin dan percaya, ditangan Irjen Mohamad Iqbal, Polda Riau dapat berbenah dan benar-benar menjadi tempat untuk menghadirkan Keadilan, InshaAllah" tutur Saipul, dengan nada optimis.
Hingga berita ini diterbitkan, KNPI Riau berencana untuk melakukan sikap yang lebih serius lagi. Mulai dari menyurati instansi yang di Kota Pekanbaru, Jakarta maupun berencana untuk lakukan Aksi Demonstrasi, menuntut agar kedua perkara tersebut dibuka sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada isu udang dibalik batu.
"Ayo Pemuda Riau, Bersatulah!!! Mari kita jadikan kedua perkara tersebut sebagai Percontohan. Bahwa Hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini. Kasus Mobil Dinas di Pemkab Rohil dan SPPD Fiktif DPRD yang sudah di meja Pengadilan harus jelas. Apalagi sebentar lagi Mahkamah Agung merayakan Ulang Tahun. Bersama KNPI Riau, mari kita perang terhadap Koruptor!!!" ujar Miftahul Syamsir dan Saipul Nazli Lubis, mengakhiri pernyataan persnya. (Fa/sl)
Sumber : KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS