LUBUKLINGGAU | Suaralira.com - Aroma Pungutan liar (Pungli) di wilayah pendidikan berkedok sewa kantin tercium di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota lubuklinggau.
Salah seorang pedagang penyewa kantin mengakui dilarang melanjutkan usahanya jika tidak memenuhi sejumlah tuntutan pihak sekolah yang dianggap sangat memberatkan pihaknya.
“Saya diminta memenuhi permintaan dari pihak sekolah yang menurut saya cukup memberat selaku pengelola kantin,” ujarnys kepada Media, senin (29/08/2022).
Permintaan pihak sekolah yang memberatkan tersebut berupa iuran 100,000 ribu perbulan, uang 4000 per hari, serta uang keamanan 5000 rupia per minggu , kali saja dengan jumlah kantin disini ada 20 pintu, jelasnya.
“Saya bingung juga, sedangkan jumlah pembeli yang belanja di kantin ini tidak begitu banyak , paling laku itu sudah sampe sore 7 pulu ribu rupia itu sudah banyak , keluhnya .
Dikonfirmasi oleh awak media, Kepsek SMPN 5 membenarkan pihaknya meminta uang untuk sewa kantin sebesar 100,000 ribu perbulan ditambah uang keamanan 5 ribu per minggu dan uang iuran 4 ribu rupia per harinya , itu sudah terhitung semua , terangnya .
“Iya benar kantanya , sedangkan nak jualan di pasar be bayar ..," kalu kito bejualan dipasar ado dak lapak lapak yang di sewokan " , ketusnya.
Ketika ditanya tentang siapa dan dari mana anggaran pembuatan kantin tersebut , dirinya menjawab , tanya saja sama pengurusnya "itukan ada pengurusnya sambil bergegas ingin pergi .
Namun, ironisnya, saat ditanya apa bentuk kerjasamanya, pihak pedagang mengakui hanya berupa kesepakatan secara lisan dan tidak menuangkan kesepakatan dalam bentuk surat (tertulis). Sehingga kuat dugaan kesepakatan ini dilakukan pihak Sekolah tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan kota lubuklinggau .
Fakta ini tentunya menggiring asumsi masyarakat , diduga bahwa Kepsek SMPN 5 lubuklinggau menggunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan secara pribadi. {ALLEN/SL} .