Suaralira.com, Pekanbaru -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik yang terdiri dari tiga orang dokter dan dua orang perawat atau tenaga medis.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Pekanbaru dibuka setiap hari kerja, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam. Warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan akan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Pekanbaru juga memberikan layanan perawatan rujukan ke rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru. Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan keterbatasan sarana prasarana di Poliklinik Lapas Pekanbaru.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Ismadi mengungkapkan “Perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas II A Pekanbaru ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. "Ucap Ismadi. (Fa/St/sl)