Teluk Kuantan-Pemberitaan terkait mantan Ketua Pemuda Desa Pangkalan Indarung yang membuat postingan Jual beli lahan HPT pada Rabu(21/09) pagi.
"IN" sipenjual lahan HPT di Forum Jual Beli online Facebook membeberkan beberapa data yang diduga keterikatan Kepala Desa Pangkalan Indarung dengan aksi Jual Beli dan tindakan-tindakan melanggar Hukum.
disebutkan "IN" kondisi hutan di Pangkalan Indarung saat ini sudah habis, banyak kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Hutan desa ini telah habis di garap oleh oknum yg tidak bertanggung, dijadikan ilegal loging yang berlokasi di perbatasan pangkalan indarung dan padang tarok sehingga membuat sungai yg selama ini bersih sekarang keruh dan kotor.terjadilah pencemaran lingkungan"Bebernya.
"IN" menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang melakukan jual beli lahan semenjak kepala desa membuat surat tanah.
"masyarakat tidak akan berbuat semena² kalau pemimpin negeri ini adil, dulu kades sering mengumumkan disetiap pengumuman kalau hutan dan sosok atau lahan pribadi tidak boleh di jual dan kenyataanya berbalik, banyak yang menjual lahan semenjak kades menandatangani surat desa"Lanjutnya.
Kepala KPH Kuansing Abriman menjelaskan, pada tahun 2014 dilakukan pembebasan lahan desa Pangkalan Indarung oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
"Waktu Enclave pada tahun 2007 kita perjuangkan Pembebasan lahan desa Pangkalan Indarung seluas 350 hektar, karna memang sebelumnya seluruh desa masuk kawasan" Jelas Abriman.
Abriman mengatakan luasan lahan yang dibebaskan hanya merupakan lahan desa bukan lahan berladang.
"Itu hanya desa ya bukan lahan pertanian" Ujarnya.
Sementara itu Ilut kepala desa Pangkalan Indarung yang kami coba hubungi via pesan whatsapp terkait surat yang disebutkan "IN", belum menjawab pertanyan kami hingga berita ini terbit.
#Abr