Ciptakan Sinergitas Antar Instansi Kejari Inhu Tanda Tangani MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Rengat

Suaralira.com, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu laksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat. 
 
Kegiatan penanda tangan tersebut berlangsung dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa, (15/08/2023).
 
Kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat, apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK disebut Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H. disebut Pihak Kedua. 
 
Dengan diitanda tanganinya perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 
 
Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021
 
Terkait Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah. 
 
Dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain. 
 
Selanjutnya, Romiyasi, S.H. juga menyampaikan harapannya, dengan dibuat perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
 
Jika nanti ada permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif."tandasnya.
 
Sementara pihak Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat, apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama Memorandum of Understanding (MoU),"ujarnya.
 
Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) kali ini adalah salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
"Ini merupakan kerjasama yang strategis untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat,"ungkap Kajari Inhu.
 
Diakhir sambutannya, Romiyasi, S.H. menyampaikan Kab. Indragiri Hulu sudah menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat dalam program jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), untuk itu besar harapan agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik."tutupnya.(Prasetyo/sl)