Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polda Riau mensosialisasikan Perkap No 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara sekaligus asistensi IKPA T.A 2022 di Lingkungan Polri. Bertempat Di Aula Patriatama Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Selasa (27/9/ 2022). Pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kabid Keuangan Polda Riau Kombes Retno Dwiyanti SE kepada Polres Rohil yang diikuti Wakapolres Rohil, Para Kabag Polres Rohil Para Kasat, Para Kasie,dan Perwira Staff, Perwakilan Kapolsek Jajaran Polres Rohil dan Personil Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan.
"Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," Ungkap nya.
Kegiatannya di awali Kata sambutan dari Bapak Wakapolres Rohil, presentasi tentang sosialisasi perkap 5 tahun 2022, dan Foto bersama. Dimana selama melaksanakan giat , para personil diwajibkan menerapkan Prokes dan Menggunakan Masker," tutupnya. (Hms/J Manik/sl)