Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga nekat lakukan pencurian HP lewat jendela kamar, seorang pria bernama Jhonson Sihombing (24 Thn) Alamat di Jln Lintas Riau-Sumut Km.30 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) Rabu 28 September 2022.
JS di sel atas ulahnya beraksi mengambil HP milik Putri Afni Yunandra (19 Thn), saat Mahasiswi tersebut tidur di kamarnya di Jl. Lintas Riau-Sumut Km.17 Kep. Pasir Putih Barat Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir. Pada hari Senin 12 September 2022,Pukul 01.20 WIB. Lalu. Tak tahan dirugikan sebesar Rp, 2, 5 Juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (29/9/2022) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana Pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakan AKP Juliandi," Diterangkan pelapor, pada senin 12 September 2022 sekira pukul 03.00 wib, Korban atau pelapor terbangun dari tidur dikarenakan kedinginan dan melihat dijendela kamar tidur sudah terbuka, disitu korban menemukan 1 buah galah yang terbuat dari besi serta terdapat pipa air yang ukuran 3/4 yang diujungnya terdapat pengait berupa kawat yang tergantung di jendela kamar tidur.
Kemudian saudari pelapor ini melihat 1 unit hp merk Oppo A16 miliknya sudah tidak ada ditempat, yang mana atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- selanjutnya pelapor membuat Laporan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam bersama dan kotak handphonenya. Untuk tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)