-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Kantongi Sejumlah Fakta, DPD LIRA Turut Pelototi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan
Suaralira.com, Malang - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) turut menyoroti Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Peristiwa tersebut terjadi seusai Arema FC kalah saat menjamu Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Dalan peristiwa memilukan tersebut, setidaknya tercatat ada sebanyak 704 korban. 131 orang diantaranya meninggal dunia. 550 mengalami luka ringan, 23 orang luka berat dan sebanyak 37 orang tercatat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menyikapi peristiwa yang saat ini masih belum menemukan benang merah tersebut, DPD LIRA Malang Raya membentuk tim pencari fakta (TPF) khusus.
Tujuannya, untuk menggali dan menghimpun keterangan, yang dinilai dapat membantu mengurau peristiwa kelam itu.
"Memang benar dari LIRA, namun untuk tim pencari fakta ini akan dilakukan terpisah. Ada tim khusus yang kami (LIRA) bentuk," ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmady, Selasa (11/10/2022).
Pria yang akrab disapa Didik ini menyebutkan, sebenarnya tim pencari fakta yang dibentuk LIRA sudah bekerja sejak peristiwa itu terjadi. Sejumlah keterangan dari saksi, korban maupun keluarga korban juga telah dihimpun.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat membuat kesimpulan dari berbagai keterangan yang telah berhasil dihimpun. Namun dirinya mengaku bahwa sudah ada sejumlah fakta yang telah dihimpun, terutama dari supporter yang turut merasakan saat insiden itu terjadi.
"Termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepada supporter. Keterangan-keterangan itu yang terus kami perdalam, dengan penyertaan bukti-bukti yang bisa kami kumpulkan.
Sebelumnya, dalam Pers Conference yang digelar pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tetsangka yang pertama adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, tiga tersangka lain adalah anggota kepolisian. Yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sebelum penetapan 6 orang tersebut menjadi tersangka, Jendral Listyo Sigit juga telah menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang, dan memutasinya menjadi Pamen SSDM Polri. Dan menunjuk AKBP Putu Cholis untuk menjadi Kapolres Malang setelah sebelumnya sebagai Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Terbaru, Kapolri juga telah menonaktifkan Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur dan memutasinya dalam jabatan baru sebagai sebagai staf ahli sosial budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menjadi Kapolda Jawa Timur. Dari sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. (Andi/Mhr)