Sidang Penggelapan di PN Bangkinang Terdakwa 'SR', Pemeriksaan Saksi dari PU

Suaralira.com, Bangkinang (Riau) -- Sidang perkara penggelapan terdakwa SR dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang Kab Kampar di ruang Cakra pada Selasa (25/10/2022).
 
Sidang yang dipimpin Hakim ketua, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH, Hakim Anggota 1, Detra Jeanny Siahaan SH MH, Hakim Anggota 2, Renny Hidayati SH MH, Panitera pengganti, Zubir Amri SH.
 
Saksi yang dihadirkan antara lain Rudi, Nanang, Mulyana, Ali Munir, dalam keterangannya para saksi menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian atas apa yang telah dilakukan terdakwa. 
 
Setelah berjalan sekian lama, sidang ditutup hakim ketua, dan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) mendatang.
 
Adapun kronologi Berawal dari adanya keinginan saksi NANANG KURNIAWAN untuk mencari Perumahan di sekitar Jalan Garuda Sakti dan sekitar Kota Pekanbaru selanjutny pada tanggal 24 April 2019 saksi NANANG yang pada saat itu bersama-sama dengan saksi MULYANA dan saksi WAN ELY menemukan Perumahan Griya Setya Bangsa yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 4,5 / Jalan Karosin Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar.
 
Lalu para saksi datang ke kantor pemasaran Perumahan tersebut dan bertemu dengan terdakwa SR selaku marketing Perumahan Griya Setya Bangsa tersebut. 
 
Selanjutnya terdakwa memperlihatkan dan memberikan brosur Perumahan Griya Setya Bangsa kepada saksi NANANG setelah itu saksi NANANG menanyakan kepada terdakwa, rumah yang disana dijual bu?, (sambil menunjuk ke arah rumah Blok A5/03 di Perumahan Griya Setya Bangsa), lalu terdakwa menjawab iya pak, rumah tersebut di jual dan belum ada pembelinya, saksi NANANG kembali bertanya berapa harganya bu?, dan dijawab oleh terdakwa rumah tersebut seharga Rp 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) dan adanya penambahan biaya sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dirumah tersebut, dikarenakan rumah tersebut terletak dilokasi yang strategis, setelah itu terdakwa mengajak saksi Nanang, saksi Mulyana dan saksi Wan Ely untuk melihat rumah yang terletak di BloK A5/03 Perumahan Griya Setya Bangsa tersebut.
 
Bahwa saat itu saksi NANANG mengatakan berminat untuk mengambil rumah tersebut, lalu terdakwa mengatakan kalau bapak dan ibu berminat, harus membayar booking fee sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan bapak mau ambil cash, atau cash bertahap atau kredit?, dan dijawab oleh saksi NANANG saya mau mengambil cash bertahap.
 
Bahwa setelah terdakwa menjelaskan cara pembelian rumah secara cash bertahap, setelah itu saksi NANANG langsung membayar secara cash / tunai booking fee/ uang muka atas pembelian rumah di Perumahan Griya Setya yang terletak di Blok A5/03 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), dan terdakwa memberikan kwitansi atas pembayaran uang muka tersebut.
 
Dikarenakan pembayaran rumah tersebut secara cash bertahap, maka saksi NANANG meminta nomor rekening bank Perusahaan perumahan tersebut yang tujuannya untuk mempermudah melakukan pembayaran, namun terdakwa tidak memberikannya dan mengatakan pembayaran tersebut langsung ke rekening terdakwa supaya di bantu percepatan dalam proses pembelian rumah tersebut, dan kalau di kirim ke rekening pihak perusahaan Perumahan Griya Setya Bangsa, maka proses akan lama, atas penjelasan terdakwa tersebut saksi NANANG mempercayainya.
 
Selanjutnya saksi NANANG secara bertahap melakukan pembayaran atas rumah di Perumahan Griya Setya yang terletak di Blok A5/03 kepada terdakwa sebagai berikut :
 
Pada tanggal 24 April 2019 saksi NANANG menyerahkan uang Booking Fee secara cash sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di buktikan kwitansi yang di tanda tangan oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 15 Juni 2019 terdakwa menerima uang secara cash sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa, setelah itu pada hari yang sama yakni tanggal 15 Juni 2019 terdakwa menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) yang ditransfer oleh saksi NANANG ke rekening BNI milik terdakwa dengan Nomor Rekening 711243xxx dan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 18 Juni 2019 saksi NANANG menyerahkan uang sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa melalui transfer ke rekening BNI milik terdakwa atas nama SR dengan Nomor Rekening 711243xxx dan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 12 Agustus 2019 saksi NANANG kembali menyerahkan uang secara cash sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di buktikan dengan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 10 Desember 2019 saksi NANANG menyerahkan uang secara cash sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kwitansi yang di tanda tangan oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 25 Januari 2020 saksi NANANG kembali menyerahkan uang secara cash sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dibuktikan kwitansi yang di tanda tangan oleh terdakwa.
 
Pada tanggal 28 Oktober 2020 saksi meyerahkan kepada terdakwa uang secara cash sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa.
 
Sehingga jumlah keseluruhan yang baru dibayarkan oleh saksi NANANG kepada terdakwa sebesar Rp. 81.500.000,-(delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari harga pembelian rumah tersebut dengan total Rp 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima juta rupiah).
 
Sekira bulan Desember 2020 saksi NANANG dan saksi MULYANA ingin melunasi pembelian rumah tersebut namun saat itu terdakwa menolaknya dengan mengatakan jangan di lunasi dulu pak, karena itu masih rumah contoh, apabila ada konsumen yang ingin melihat rumah tersebut maka itu yang dilihatkan, nanti saja bapak lunasi setelah ada rumah lain yang sudah siap dan saksi NANANG mempercayai itu.
 
Selanjutnya saksi NANANG dan saksi MULYANA berkali-kali menelepon terdakwa untuk menanyakan bagaimana perkembangan rumah tersebut dan kapan bisa bertemu untuk melunasi  Perumahan Griya Setya yang terletak di Blok A5/03 tersebut, dan ternyata terdakwa selalu menghindar dengan alasan yang sama bahwa rumah tersebut masih rumah contoh, nanti di kabari kalau ada rumah lain yang siap.
 
Bahwa belum adanya kepastian terhadap pelunasan rumah tersebut, maka saksi NANANG dan sak si MULYANA kembali menelepon terdakwa pada bulan Januari 2021 namun ternyata panggilan telepon tersebut tidak pernah di angkat oleh terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.30 WIB saksi NANANG dan saksi MULYANA datang ke kantor pemasaran Perumahan Griya Setya dan setelah ditanyakan ke pihak perusahaan ternyata tidak ada nama yang terdaftar An NANANG KURNIAWAN yang membeli Perumahan Griya Setya yang terletak di Blok A5/03 dikarenakan perusahaan tidak pernah menerima uang pembelian rumah tersebut. 
 
Selanjutnya saksi NANANG bersama-sama dengan saksi MULYANA dan pihak Humas perusahaan mendatangi rumah terdakwa, dan setelah bertemu terdakwa mengakui bahwa penerimaan uang atas pembayaran pembelian 1 (satu) unit rumah yang terletak di Blok A5/03 Perumahan Griya Setya dari saksi NANANG tidak terdakwa setorkan ke Perusahaan.
 
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NANANG telah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 81.500.000.- (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) berikut juga kerugian terhadap 1 (satu) unit rumah tersebut saksi NANANG tidak bisa memilikinya. Oleh karena uang pembelian rumah milik saksi NANANG tersebut tidak terdakwa setorkan kepada perusahaan melainkan di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, maka saksi NANANG melaporkan terdakwa ke Kantor Polda Riau.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (Andi p/sl)