Kampar (Riau), Suaralira.com -- Ditemukan kembali oleh DPC PJI-Demokrasi kabupaten Kampar, dugaan pungutan liar berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS) ditengah Pandemi Covid-19.
Dugaan tersebut diatas, kali ini terjadi di Lembaga Pendidikan Sekolah di jenjang pendidikan menengah pertama (SMP). Yang di duga dilakukan Zamira S Pd oknum kepala sekolah SMP Negeri 7, yang berlokasi di Jl Bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dugaan Pungutan Liar berkedok LKS yang diduga dilakukan pihak sekolah, melalui oknum yang tidak bertanggungjawab jelas diduga melanggar atau tabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa, Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dugaan larangan pungutan liar berkedok LKS tidak hanya merujuk pada Permendikbud saja, namun juga merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku, Pasal 11 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Akan hal tersebut diatas, Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar sekaligus Pemimpin Redaksi media online www.kicauannusantara.com lakukan konfirmasi kepada Zamira S Pd oknum Kepala Sekolah via WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kebenaran akan dugaan pungli berkedok LKS. Kamis (31/12/2020) lalu.
"Alaikumsalam. Ya pak Dafid Herman. Saya pamannya Amrunas sekretarisnya Ismail yang di PJID Riau. Kalau tak percaya mohon hubungi pak Ismail Sarlata nya. Trimakasih. Soal LKS itu komite". Jawab Zamira S Pd via WhatsApp pribadinya yang terkesan catut nama Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, serta menjual nama seseorang sebagai Keponakannya.
Geram akan jawaban yang diberikan oleh oknum kepala sekola (Zamira S Pd) dan atau terkesan gagal paham yang tidak memahami seutuhnya fungsi Kepala Sekolah. Davit Herman kembali mempertanyakan, "Tapi yang bertanggung jawab di SMPN 7 tambang tu kan bapak bukan komite".
Kembali Zamira S Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabupaten Kampar, tidak memberikan jawaban yang diharapkan bahkan melakukan pemblokiran, sehingga dirinya (Zamira) diduga tabrak Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1). "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
"Akan berbagai tindakan dugaan yang diduga dilakukan Zamira S Pd oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang Kabupaten Kampar, kami DPC PJI-Demokrasi akan meminta kepada Inspektorat untuk segera lakukan Audit, dan akan meminta kepada Catur Sugeng Susanto SH selaku Bupati Kampar untuk segera copot Zamira selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Tambang. Permintaan tersebut, akan kami sampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspektorat dan Bupati." Tutup Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi Kampar dengan tegas. Bersambung..***(sl)
Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar