Suaralira.com, Pekanbaru -- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ini kembali di Sorot! setelah sebelumnya dianggap sebagai Anggota Dewan "Sultan" yang tak bisa disentuh, walaupun itu terkait dengan permasalahan hukum dan kode etik.
Adalah Haji Sari Antoni SH, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dalam Jejak Rekamnya terkenal dengan berbagai Permasalahan Hukum maupun Kode Etik.
Kilas balik sebelum menjadi anggota dewan provinsi, H Sari Antoni juga kerap bermasalah dengan sikapnya yang sangat Jarang masuk kantor, alias malas ngantor. Perilaku yang tak beradab itu dilakukannya berbulan-bulan, bahkan untuk Rapat sekalipun pernah tidak dilakukan secara berturut-turut.
Akibat ketidaktegasan dari Ketua Partai pada saat itu, H Sari Antoni kembali mengulangi sikapnya yang jarang masuk kantor. Data yang sempat dihimpun, berturut-turut dalam satu minggu bahkan berbulan-bulan tidak pernah mengikuti satupun Rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Provinsi Riau.
Oleh karena itu, kesabaran Masyarakat asal Daerah Pemilihannya, yakni dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak terbendung lagi. Orang yang dipilih untuk bersuara, untuk menjadi Wakil atas Aspirasi justru malas datang kekantor. Jangankan membantu Rakyat, ketemu dikantorpun sangat jarang.
Melalui Koordinator yang meng-Advokasi masyarakat tersebut, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau kembali mengajak semua pihak, agar tetap sabar dan ikhtiar untuk memperjuangkan kebenaran.
Sebagai Peneliti, Larshen Yunus kembali menagih janji Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, untuk segera Mengeluarkan dan atau Menerbitkan Sanksi atas Permasalahan yang dihadapi H Sari Antoni, terutama dalam masalah malas ngantor.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak para pimpinan BK, Fraksi Golkar dan Pimpinan Partai tingkat 1 Provinsi Riau, untuk benar-benar Serius, Tegak Lurus dan Profesional dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Bagi Ketua Larshen Yunus, Kasus H Sari Antoni harus dijadikan sebagai bahan Evaluasi untuk memperbaiki Mental dan Kondisi para Wakil Rakyat di seluruh Wilayah Provinsi Riau.
"Para anggota dewan sudah diberikan kepercayaan, amanah, fasilitas dan Gaji yang Wah. Kok hanya sekedar datang ke Kantor saja susah. Ini tak bisa dianggap spele. Petinggi Partai Golkar di Riau harus serius. Jangan gara-gara satu orang, nama baik Pak Ketum dan Partai Golkar jadi tercoreng", ujar Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (2/11/2022) Peneliti Senior Formappi Riau itu beserta Rombongan Masyarakat Rohul tetap komit menagih sikap tegas dan profesional dari BK, Fraksi Golkar dan Pimpinan Partai yang bersangkutan, agar segera Menerbitkan Sanksi, sesuai Pengakuan H Sari Antoni di media nasional Tribun Pekanbaru.
Terakhir sebagai bahan acuan dari sisi hukum, bahwa Kesalahan Fatal yang dilakukan sekaligus diakui H Sari Antoni bahkan sudah minta maaf melalui media Tribun Pekanbaru harus segera ditindaklanjuti. Peraturan Anggota DPRD yang didalamnya ada Tata Tertib (Tatib) sama pentingnya seperti Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan sekaligus disahkan melalui Rapat Paripurna. Minta maaf tidak serta merta menghilangkan Sanksi Pidana maupun Kode Etik sebagai anggota dewan. Menerima Hak tanpa Menjalankan Kewajiban sama artinya dengan Perilaku Korupsi. (Fa/sl)
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS