Rohil (Riau) -- Diduga jadi pengedar dan pengguna Sabu, Seorang Warga Pematang langsat Kelurahan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil di Jln Lintas Riau-Sumut KM 17 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, tepatnya disebuah kamar hotel Arkemo. Jumat (11/11/2022) Pukul 01.00 WIB.
Tak bisa berkutik, R alias Yono alias Kopral (46 tahun) yang juga bekerja sebagai Petani atau Pekebun itu ditangkap petugas dengan ditemukannya barang bukti berupa plastik beningberisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu seberat kotor 1,18 gram. Beserta alat hisap atau bong dilantai keramik hotel kamar nomor 10 tempatnya menginap.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (12/11/2022) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sabu yang dilakukan oleh Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi," Awal nya Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi mendapat informasi bahwa di Hotel Arkemo, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ps Kanit memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan SH. Dan atas perintah Kapolsek Bangko Pusako agar Unit Reskrim melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.
Lalu ps Kanit membagi tugas agar para personel melakukan Razia di beberapa kamar dengan didampingi oleh pekerja hotel. Pada saat berada di kamar nomor 10, Personel menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R alias Yono alias Kopral. Saat di lakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 set Alat hisap (bong) dari lantai kramik yang ada pada kamar saudara R tersebut.
Setelah di interogasi, ianya mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari saudara berinisial DD yang tinggal di daerah Kecamatan Kubu, yang mana bungkusan tersebut sebelumnya berisi seberat 1,5 Gram dan ianya menerangkan membeli dengan harga Rp 1.200.000,-
Dan kemudian ianya juga telah menjual sebahagian Narkotika tersebut sebanyak 3 paket dengan harga masing-masing paketnya sebesar Rp 100.000,- kemudian saudara R alias Yono alias Kopral mengeluarkan uang sebesar Rp 300.00,- dari kantong celana yang dipakainya. Berdasarkan itu, iapun beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti, 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp 300.000,-dan 1 set alat hisap (bong).
Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, dan saudara Riyono alias Yono alias Kopral di sangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)