DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia Riau Apresiasi Disahkan Permenaker No 18 Tahun 2022

Suaralira.com, Pekanbaru -- Seiring hal terbitnya Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum. Mendapat apresiasi dari DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau. Dengan harapan, bisa meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja.
 
"Kami dari SBCI Riau ini tentunya sangat mengapresiasi dengan telah disahkanya Permenaker No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum. Terbitnya ini tentunya bisa menjadi acuan penetapan  Upah Minimun, dan diharapkan ini dapat  tingkatkan kesejahteraan buruh/pekerja nantinya," kata Adermi. Minggu (20/11/2022).
 
Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Riau ini menyebutkan, Permenaker diteken oleh Menaker Ida Fauziyah itu, yakni tanggal 16 November 2022. Maka dengan telah  terbitnya Permenaker tersebut, disebut kenaikanya upah minimum pada tahun depan itu maksimal sebesar 10 persen. Sehingga, jadi acuan.
 
"Permenaker tersebut, tentunya ini bisa menjadi acuannya Dewan Pengupahan didalam menyepakati atau menetapkan besaran Upah Minimun. Karena didalam Pasal 6 Permenaker No 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimun adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))," ujar Adermi menjelaskan.
 
Selain itu sambungnya, penyesuaianya nilai Upah Minimun tesebut sebagai hal dituangkan dalam Pasal 7 Ayat 1, kalau  penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu juga ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2. Apalagi sambungnya, hal penetapan Upah Minimun itu dihitung berdasarkan inflasi pada provinsi.
 
Dikesempatan itu Adermi mengatakan, dengan terbitnya Permenaker ini maka formula perhitungannya demikian yang dipakai. Sehingga, dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini dapat tingkatkan kesejahteraan buruh/pekerja. "Maka itu terbitnya Permenaker ini, formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, itu tidak dipakai," ujarnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pemerintah melalui Kemenaker sudah  menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah. Dalam hal ini iteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2022. Dalam Permenaker ditegaskan kenaikan upah minimum itu maksimal 10 persen. (Rul/sl)